Kabarminang – Polisi menangkap dua orang berinisial EK (35) ER (37) terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan sabu-sabu pada Rabu (3/9/2025) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Herwin, mengatakan keduanya diamankan di rumah kontrakan di Perumahan Villa Mutiara Residen III, Simpang 4 Kampuang Tangah, Jorong Ujuang Padang, Kecamatan Lubuk Basung, Agam, sekitar pukul 00.30 WIB.
“Terduga pelaku berinisial EK (35) merupakan ibu rumah tangga, dan ER (37) merupakan seorang pengangguran,” katanya dalam keterangan tertulisnya.
Ia mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua paket kecil narkotika golongan I diduga jenis sabu-sabu, uang tunai Rp200 ribu, dua unit telepon genggam, timbangan digital, dompet, alat hisap (bong), kaca pirek berisi sabu, serta perlengkapan lainnya,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.















