Kabarminang – Polres Pasaman menangkap dua pria berinisial MA (46) dan AF (44) atas dugaan terlibat jaringan peredaran narkoba. Keduanya ditangkap saat berada di sebuah warung di Jorong Kampung Belimbing, Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol, Kamis (2/10/2025) sore.
Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Polres Pasaman tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kami. Semoga dengan tertangkapnya kedua pelaku ini, keresahan masyarakat dapat berkurang,” tegas Kapolres dikutip Sabtu (4/10/2025).
Penangkapan Berawal dari Informasi Warga
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman, AKP Fachrul Roji, menyebutkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu siap edar, 1 paket ganja kering, 1 unit timbangan digital dan bong kaca sebagai alat hisap sabu.
Seluruh barang bukti bersama kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Pasaman.
Ancaman Hukuman Berat
AKP Fachrul Roji menegaskan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara dalam waktu yang lama,” jelasnya.
Polres Pasaman mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Peran keluarga dan lingkungan disebut sangat penting dalam mencegah generasi muda menjadi korban jaringan peredaran narkoba.