Kabarminang — Polisi menemukan belasan sepeda motor di sebuah Showroom di Jorong Balai Talang, Nagari Bakiah, Kecamatan Guguk, Limapuluh Kota, yang diduga sebagai hasil tindak kejahatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan belasan sepeda motor itu saat mencari barang bukti motor curian yang diduga dicuri oleh pria berinisial SON (54).
Andrio menjelaskan bahwa awalnya pihaknya menangkap terduga pencuri sepeda motor berinisial SON pada Jumat (10/10) di kedai tuak di Kelurahan Labuah Baru, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh. Ia mengatakan bahwa warga Jorong Sopan, Nagari Simpang Kapuak, Kecamatan Guguk, Limapuluh Kota, itu diduga mencuri sepeda motor di Kelurahan Tigo Koto Diateh, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, pada Rabu (8/10). Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata Andrio, SON juga diduga mencuri sepeda motor di tiga lokasi lainya di Kota Payakumbuh, yaitu di Kelurahan Nunang Daya Bangun, Parik Muko Aia, dan Subarang Batuang.
“Dalam melancarkan aksinya, SON memanfaatkan kelengahan pemilik sepeda motor yang lalai menyimpan kunci setelah memarkirkan kendaraan,” ujar Andrio pada Kamis (16/10).
Dari tangan SON, kata Andrio, pihaknya menyita empat sepeda motor dari semua lokasi tempat SON diduga mencuri. Empat sepeda motor itu, kata Andrio, ialah Honda Vario BA 6903 MH (putih-hitam) dan Honda Beat tanpa nomor polisi, yang ditemukan di sebuah showroom di Jorong Balai Talang, Nagari Bakiah, Kecamatan Guguk; dua sepeda motor lainnya ditemukan di lokasi tempat SON menjual sepeda motor itu di sekitar Kecamatan Guguk.
Saat mencari barang bukti motor curian SON di showroom itu, kata Andrio, pihaknya juga menyita sebelas motor berbagai model dan merk yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah. Pihaknya menyita sebelas motor itu karena dicurigai didapat dari hasil kejatan, seperti pencurian dan penggelapan, di tempat lain.
“Pemilik showroom tidak bisa menjelaskan keabsahan belasan sepeda motor ini. Untuk sementara, sebelas motor itu kami amankan dulu di Markas Polres Payakumbuh,” ucap Andrio.
Perihal SON, Andrio mengatakan bahwa pihaknya menjerat pria itu dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Berdasarkan pasal itu, ia menyebut bahwa SON terancam hukuman tujuh tahun penjara.