Kabarminang — Polisi menangkap pemuda berinisial AH (19) di sebuah rumah di Aur Kuning, Kelurahan Sawah Padang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Payakumbuh, pada Kamis (25/9).
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, pada Sabtu (27/9). Ia mengatakan bahwa AH merupakan warga Kelurahan Ibuah, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
Dari tangan AH, kata Hendra, pihaknya menyita satu paket ganja seberat 970 gram. Ia menyebut bahwa paket itu dibalut lakban kuning.
“Penangkapan tersangka ini merupakan hasil kerja keras dan kesigapan Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh dalam mengungkap kasus narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh,” ucapnya.
Pihaknya sudah membawa AH ke Markas Polres Payakumbuh dan menetapkannya sebagai tersangka. Pihaknya menjerat AH dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hendra menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya penindakan dan penegakan hukum secara lebih masif dan keras sehingga tidak ada lagi ruang peredaran narkoba di Payakumbuh.