Kabarminang — Polisi menangkap terduga pengendar sabu-sabu berinisial MH (46) di Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkungan Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 11.15 WIB. Dari tangannya, polisi menyita 60 paket sabu-sabu.
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Andhika, pada Senin (13/10/2025). Ia mengatakan bahwa pihaknya menangkap MH berdasarkan laporan warga terkait maraknya peredaran narkotika di Rimbo Janduang. Setelah mendapatkan laporan, sekitar pukul 10.00 WIB petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku, dan mengarah kepada penghuni sebuah rumah di Rimbo Janduang. Diduga rumah tersebut milik terduga pelaku,” ujar Andhika.
Andhika menyebut bahwa petugas langsung menggerebek rumah tersebut, dan menangkap seorang pria. Setelah menangkap pria berinisial MH itu, katanya, petugas menggeledah rumah itu disaksikan oleh sejumlah warga setempat. Dalam rumah itu, katanya, petugas menemukan 60 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 ponsel Vivo biru, 3 lembar uang Rp50 ribu, 1 mancis, 1 sedotan, 1 jarum, 1 plastik bening, dan 1 kotak hitam.
“Di hadapan petugas, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Dia mendapatkannya dari seseorang berinisial E, yang beralamat di Jorong Batang Umpai, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman,” tutur Andhika.
Setelah menangkap MH, kata Andhika, pihaknya mencari keberadaan E, tetapi tidak menemukannya.
Pihaknya membawa MH dan barang bukti ke Markas Polres Pasaman Barat. Pihaknya menyangkakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal tersebut, kata Andhika, MH terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.