“Kasus ini kami anggap serius karena menyangkut dugaan pengancaman pembunuhan. Penanganannya tetap berlanjut sesuai prosedur hukum,” kata Defit.
Perihal anggapan adanya keterlambatan penanganan, Defit menekankan bahwa setiap laporan harus melalui tahapan sesuai dengan aturan hukum agar proses penegakan hukum tidak cacat secara formil.
“Kami bekerja sesuai prosedur. Semua tahapan kami jalankan agar perkara ini kuat secara hukum,” katanya.
Dengan penegasan tersebut, Defit memastikan bahwa laporan dugaan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam yang dilaporkan warga Ulakan Tapakih tetap berjalan dan dalam penanganan aktif.
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang warga Nagari Sandi Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakih, Padang Pariaman, melaporkan dugaan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam yang dialaminya bersama istri ke Polsek Nan Sabaris. Namun, hingga kini laporan tersebut disebut belum ditindaklanjuti secara proses hukum.
Pelapor benama Putra, bersama istrinya Risma, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 19 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah mertua pelapor di Korong Olo Padang Tanjung Medan, Nagari Sandi Ulakan. Menurut keterangan pelapor, permasalahan bermula saat istrinya melintas di samping rumah terlapor, perempuan berinisial Cici. Saat itu, terlapor disebut tidak terima, lalu melontarkan sindiran disertai umpatan dan ancaman kekerasan terhadap keluarga pelapor.
Untuk merespons hal tersebut, keluarga pelapor membalas dengan sindiran. Situasi kemudian memanas hingga terlapor berlari masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah sabit.
“Yang bersangkutan keluar sambil membawa sabit dan menantang, bahkan mengancam akan membunuh keluarga kami,” ujar Putra kepada Kabarminang.com pada Selasa (23/12).














