Kasus ini dilaporkan ke Polres Padang Pariaman pada 13 Desember 2024. Korban, remaja perempuan berusia 17 tahun yang mengalami keterbelakangan mental dan hanya bersekolah hingga kelas tiga SD, diduga telah lima kali mengalami tindakan pencabulan dari terlapor di dalam kamar rumahnya sendiri.
“Setiap kali kejadian, ibunya lagi di ladang. Dia tinggal sendiri di rumah. Terlapor sering masuk ke rumah. Berdasarkan pengakuan korban, terlapor ini sudah lima kali mencabuli korban,” jelas Samsul.
Kondisi korban kini memburuk. Ia sering berbicara sendiri dan merasa ketakutan, terutama saat melihat terlapor yang rumahnya berada tepat di belakang rumah korban.
“Dia trauma berat. Pelaku masih berkeliaran, itu bikin korban makin takut,” tambahnya.
Samsul mengatakan, mereka telah menerima SP2P (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari Polres Padang Pariaman, yang menyebutkan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan atas nama tersangka SA.
Namun, meskipun sudah menyandang status tersangka, SA masih bebas karena penahanannya ditangguhkan.
“Katanya kooperatif. Tapi kenyataannya dia tetap jadi ancaman bagi keponakan saya. Isu yang berkembang, terlapor membantah kalau ia melakukan hal tersebut kepada keponakan saya dan juga beralasan bahwa kelaminnya tidak hidup,” kata Samsul.
Samsul membeberkan bahwa berdasarkan hasil visum terbukti bahwa telah terjadi pencabulan hingga selaput dara korban robek.
Tak hanya itu, pihak keluarga korban juga mendapat tawaran damai dari pengacara terlapor. “Kalau kami mau damai, katanya akan dikasih uang Rp15 juta. Tapi kalau tidak, kami akan dituntut balik. Begitu ancamannya,” ujar Samsul.
Pihak keluarga berharap agar pelaku segera diamankan untuk melindungi korban dan menjaga ketenangan masyarakat. “Kami tidak ingin kejadian ini berlalu begitu saja. Kami ingin keadilan ditegakkan,” pungkas Samsul.