Kabarminang.com – Lagu “Bayar Bayar Bayar” yang dilantunkan Band Sukatani, viral di media sosial karena lirik lagunya dinilai berisi kritik tajam pada polisi
Setelah viralnya lagu tersebut, tiba-tiba grup band bergenre punk asal Purbalingga itu menarik lagu hits mereka dari semua platform pemutar musik, sehingga muncul dugaan ada tekanan dan pencekalan lagu.
Vokalis Sukatani, Muhammad Syifa Al Lufti alias Alectroguy, juga menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan bahwa lagu tersebut adalah bentuk kritik terhadap oknum kepolisian yang diduga melanggar aturan.
Sejarah Pencekalan Lagu
Fenomena pencekalan lagu bukan hal baru di Indonesia. Sejarawan Universitas Negeri Padang, Dr. Hendra Naldi menjelaskan, sejak peristiwa Malari 1974, pemerintah Orde Baru mulai menerapkan kebijakan represif terhadap kebebasan berekspresi, termasuk bagi musisi.
“Pasca-Malari, pemerintahan Soeharto semakin menekan kebebasan berekspresi dengan mengeluarkan berbagai regulasi karet,” ujar Hendra kepada Sumbarkita, Sabtu (22/2).
Menurut Hendra, awalnya yang dilarang bukan lagu-lagu kritik sosial, melainkan lagu-lagu “cengeng.” Salah satu contohnya adalah “Hati yang Luka” karya Betharia Sonata. Lagu ini berkisah tentang kekerasan dalam rumah tangga dan dianggap tidak mencerminkan semangat patriotisme Orde Baru.
“Harmoko, Menteri Penerangan saat itu, menilai lagu-lagu cengeng menggambarkan ketidakberdayaan dan bertentangan dengan citra negara yang ingin dibangun Orde Baru,” jelasnya.