Kabarminang.com – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman berinisial MS (49) ditangkap Satres Narkoba Polres Pariaman usai ketahuan mengedarkan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan menyampaikan MS merupakan seorang PNS bagian tata usaha di salah satu SD di Aur Malintang. Dia diringkus pada Sabtu (25/1).
Darmawan mengungkapkan MS merupakan seorang residivis yang sudah beberapa kali tersandung kasus narkoba. MS pernah ditangkap pada tahun 2018 dan 2022.
Saat ditangkap, polisi mengamankan 16 paket sabu-sabu berukuran kecil dan sedang serta uang tunai Rp200 ribu hasil dari penjualan. MS mengaku mengedarkan sabu-sabu untuk menambah penghasilannya.
“Dia mengedarkan sabu di wilayah Aur Malintang dan Sungai Geringging. Selain itu, MS juga positif narkoba saat dites urine,” ungkapnya pada Kamis (30/1).
MS juga mengungkapkan bahwa sabu diperoleh dari seorang berinisial W yang saat ini telah masuk dalam daftar target operasi (TO) kepolisian. Saat ini, MS telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami sedang memburu pemasok utama barang haram tersebut. MS dijerat dengan pasal yang memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.