Ia menambahkan, seluruh laporan yang diterima telah melalui proses klarifikasi oleh panitia penyelenggara. Penyelesaian sengketa dilakukan secara berjenjang, dimulai di tingkat nagari bersama Badan Musyawarah (Bamus) Nagari sebelum dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan keputusan tersebut, dua nagari yang memenuhi syarat sengketa hasil pemilihan akan kembali melaksanakan pemungutan suara guna menentukan wali nagari terpilih secara definitif
halaman 2 dari 2















