Sebelumnya, Jumat (13/06/2025), Kejaksaan Negeri Padang mengeksekusi Naluri Denay ke Rutan Kelas IIB Anak Air. Ia terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Padang yang menguatkan vonis dua bulan penjara dari Pengadilan Negeri Padang.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang, Budi Sastera, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan setelah tidak ada upaya kasasi dari kedua belah pihak.
Naluri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ia dilaporkan oleh istrinya, NH, atas tindak kekerasan yang terjadi di rumah mereka di Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Minggu (10/03/2024).
Peristiwa tersebut bermula dari permintaan korban untuk pulang kampung ke Payakumbuh yang berujung pertengkaran. Terdakwa memukul wajah korban, memiting leher, dan meremas payudara korban dengan keras.
Hasil visum dari RS Bhayangkara Padang mencatat luka memar pada wajah, leher, dan dada korban, namun tidak mengakibatkan hambatan dalam aktivitas harian.
Kejaksaan menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus KDRT sebagai bentuk perlindungan terhadap korban, khususnya perempuan dan anak.