Kabarminang – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 627 pekerja di Sumatera Barat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2025. Data ini menunjukkan adanya tekanan ketenagakerjaan di daerah, seiring meningkatnya angka PHK secara nasional.
Berdasarkan rilis resmi Kemnaker, Sumatera Barat menempati salah satu provinsi dengan jumlah PHK terendah secara nasional pada 2025. Meski demikian, ratusan kasus PHK tersebut tetap menjadi indikator melemahnya daya serap tenaga kerja di daerah.
Sepanjang 2025, Kemnaker mencatat total 88.519 kasus PHK di seluruh Indonesia. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 77.965 kasus PHK.
Lonjakan PHK secara nasional terutama terjadi pada awal tahun. Pada Januari 2025, tercatat 10.025 orang mengalami PHK, sementara Februari menjadi bulan dengan angka tertinggi, mencapai 18.516 orang.
Jika dibandingkan dengan provinsi lain, PHK terbanyak terjadi di Jawa Barat dengan 18.815 kasus, disusul Jawa Tengah sebanyak 14.700 kasus dan Banten 10.376 kasus. Sementara itu, Sumatera Barat berada di bawah angka provinsi-provinsi utama di Pulau Jawa.
Berikut sebagian data PHK 2025 berdasarkan provinsi:
- Jawa Barat: 18.815
- Jawa Tengah: 14.700
- Banten: 10.376
- DKI Jakarta: 6.311
- Jawa Timur: 5.949
- Sumatera Barat: 627
Kemnaker tidak merinci sektor usaha yang paling banyak menyumbang PHK di Sumatera Barat. Namun secara nasional, peningkatan PHK pada 2025 terjadi di tengah tekanan ekonomi global, restrukturisasi industri, serta penyesuaian operasional sejumlah perusahaan.
Data ini menjadi peringatan dini bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan di Sumatera Barat untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja, menjaga iklim usaha, serta mendorong penciptaan lapangan kerja baru guna menekan potensi PHK lanjutan.
















