Dia bilang seluruh proses penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum dan disaksikan oleh aparat nagari serta masyarakat setempat, yakni Kepala Jorong Lumbuang Bapereng Epi Putra dan Kepala Jorong Carano Batirai Elvi Susanti.
Di hadapan para saksi, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Saat ini, Ismet beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tutup AKP Muhammad Arvi.
















