Setelah tahap pertama terealisasi, kata Syafriman, Program PSR lanjut ke tahap kedua. Ia menyebut bahwa dana untuk tahap kedua juga telah terealiasasi sesuai dengan pengajuan serta berjalan dengan spesifikasi yang diminta. Menurutnya, jika memang ada masalah pada tahap pertama, seharusnya dana untuk tahap kedua tidak cair.
Syafriman menyampaikan bahwa kendala mulai muncul pada tahap keempat, yang kini sedang berjalan. Ia menyebut bahwa pengurus koperasi tidak sanggup untuk melanjutkan pencairan dana selanjutnya karena adanya isu yang berkembang.
Ia berharap agar masalah yang beredar di media massa terkait dengan penyelidikan kasus itu segera diselesaikan sehingga tidak mengganggu jalannya Program PSR yang sangat dibutuhkan oleh petani.
Jhon Nasri pun menanggapi Syafriman dengan menegaskan bahwa ia telah berkoordinasi dengan PT Sucofindo, konsultan Program PSR, dan Kejari Solok Selatan terkait dengan masalah itu.
“Saya sudah koordinasi dengan PT Sucofindo sebagai Konsultan PSR Replanting, mereka juga dipanggil oleh Kejari Solok Selatan dalam masalah penyidikan ini,”
Menurut Jhon Nasri, secara keseluruhan, Program PSR yang telah dilaksanakan, dari tahap pertama hingga tahap ketiga, telah diaudit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan Direktorat Jenderal Perkebunan di Kementerian Pertanian. Hasil audit tersebut, katanya, menunjukkan bahwa tidak ada masalah.
Program PSR dirasakan manfaatnya oleh petani
Ramnida (42), petani yang telah mengikuti PSR tahap 2, mengungkapkan kepuasannya terhadap program itu. Ia bercerita bahwa ia mengikuti program tersebut pada tahap kedua. Ia menyebut bahwa tanahnya sudah memiliki sertifikat hak milik dan tidak berada di kawasan hutan atau hak guna usaha (HGU) perusahaan.
Ramnida menceritakan bahwa dengan adanya dana dari PSR, ia bisa meremajakan kebun sawitnya yang sudah tidak produktif lagi.