Kabarminang — Satu pasangan suami istri terbakar di rumah pondok kayu berukuran 4×4 meter di ladang di Kampung Koto Rawang, Nagari Lakitan Timur, Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), pada Kamis (6/8/2026) pukul 4.00 WIB. Akibat kebakaran itu, sang suami tewas.
Kepala Polsek Lengayang, Iptu Syafri Afrizal, mengatakan bahwa pondok itu dihuni oleh pasangan suami istri. Ia menyebut bahwa korban yang pria bernama Abdul Muis (71 tahun), petani, sedangkan korban yang perempuan bernama si El (59 tahun), ibu rumah tangga.
“Keduanya sudah delapan tahun tinggal di rumah pondok tersebut. Anak-anak mereka tinggal di rumah lain di luar ladang itu,” ujar Syafri.
Perihal kebakaran itu, Syafri menceritakan bahwa sekitar pukul 4.00 WIB, si El mengetahui api membesar dari pondoknya. Meski separuh badannya terbakar, kata Syafri, si El berusaha mencari pertolongan ke permukiman warga yang tak jauh dari ladang tersebut.
“Korban si El merangkak ke permukiman warga yang berjarak sekitar 600 meter dari pondoknya untuk mencari pertolongan. Dia berterika meminta tolong,” ucap Syafri.
Syafri mengatakan bahwa seorang warga bernama Iwen (45 tahun) mendengar teriakan korban, lalu pergi melihat pondok korban. Saat tiba di lokasi, katanya, Iwen melihat bahwa pondok tersebut habis terbakar.
“Dia juga melihat suami si El hangus terbakar,” tutur Syafri.
Tak lama kemudian, kata Syafri, datang tim Polsek Lengayang ke lokasi kebakaran setelah mendapatkan informasi dari warga. Pihaknya lalu membawa jenazah korban ke rumah anak korban di Pasar Ganting Nagari Kambang Timur untuk dimakamkan. Sementara itu, pihaknya membawa si El ke Puskesmas Kambang.
“Korban si El kemudian dirujuk RSUD M. Zein Painan sebab mengalami luka bakar berat,” ujar Syafri.
Perihal penyebab kebakaran, Syafri menginformasikan bahwa api berasal dari lampu berbahan bakar minyak tanah yang digunakan sebagai penerang sebab pondok itu tidak dialiri listrik. Ia menyebut bahwa api dari lampu tersebut menyebar dan menghanguskan seluruh bangunan pondok.
Syafri menambahkan bahwa keluarga korban tidak mau jenazah korban diotopsi. Karena itu, katanya, keluarga korban membuat surat pernyataan untuk tidak menuntut siapa pun atas kematian korban.














