Kabarminang — Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung memanggil perwakilan dari Perusahaan Daerah (Perusda) Kinantan, milik Pemkab Sijunjung, untuk dimintai klarifikasi sehubungan dengan aksi protes puluhan karyawan perusda tersebut, yang menuntut gaji dan tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Sijunjung, AKP Andri, mengatakan bahwa pihaknya memanggil perwakilan Perusda Kinantan pada Kamis (24/4). Pihaknya melontarkan sejumlah pertanyaan kepada perwakilan perusda tersebut.
“Sekitar sebulan yang lalu, tepatnya pada Kamis (27/3), puluhan karyawan Hotel Bukik Gadang yang dikelola oleh Perusda Kinantan memprotes direktur perusahaan karena mereka belum menerima gaji dan THR mereka,” ujar Andri.
Andri menjelaskan bahwa puluhan karyawan melakukan protes untuk menuntut pertanggungjawaban Direktur Perusda Kinantan, Ardon, untuk segera membayarkan hak-hak karyawan. Ia menyebut bahwa para karyawan mendesak agar tuntutan mereka segera dipenuhi.
“Karena aksi tersebut menarik perhatian publik, hari ini kami jadwalkan klarifikasi dari pihak perusahaan,” tutur Andri.
Hingga kini, kata Andri, perwakilan Perusda Kinantan menjalani proses klarifikasi dan menjawab berbagai pertanyaan dari penyidik. Ia menegaskan bahwa belum ada pemeriksaan lebih lanjut selain klarifikasi terkait dengan aksi demo tersebut.
Sumbarkita masih berusaha untuk meminta keterangan dari Perusda Kinantan terkait dengan pemanggilan oleh polisi itu dan belum dibayarnya gaji dan THR karyawan.