Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa hasil pendalaman awal menunjukkan adanya dugaan pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c UU Kehutanan. Pelanggaran ini dapat dijerat hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp3,5 miliar.
Tim Gakkum kini fokus mengumpulkan barang bukti dan memetakan rantai pelaku, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan bencana banjir bandang dan longsor di Tapanuli Selatan. Di lokasi PHAT JAM, tim menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang menguatkan dugaan aktivitas ilegal berlangsung secara sistematis.
















