Sumbarkita – Seorang pemuda diringkus tim Macan Marapi Satreskrim Polres Padang Panjang dan Resmob Polda Sumbar atas tindak pidana dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Diketahui pelaku berinisial RS (24) merupakan sopir angkot, warga Aia Angek Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre mengatakan pelaku ditangkap di sebuah parkiran di dekat Jalan Muara, Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang pada Jumat (18/7) sekitar pukul 15.30 WIB.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan orang tua korban kepada polisi.
Korban pelajar SMA berinisial AKP (17), warga Jorong Kayu Tanduk, Nagari Aie Angek Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Dia mengatakan kronologi kejadian berawal ketika korban pulang dari sekolah menaiki angkot milik diduga pelaku. Korban kemudian dipaksa melakukan hubungan badan di dalam angkot yang terparkir di pinggir jalan Jorong Koto Nan Gadang, Nagari Aie Angek pada Rabu 20 Desember 2023 sekira pukul 18.00 WIB.
“Kemudian, pada pertengahan Maret 2024 sekira pukul 18.00 WIB, korban kembali melakukan persetubuhan di dalam mobil angkot sedang terpakir di rumah pelaku dengan cara dipaksa,” kata Iptu Ary Andre, Sabtu (19/7).
Lalu pelaku juga mengulangi perbuatannya antara Juli dan Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB di terminal belakang Pasar Kuliner Padang Panjang.
“Saat ini korban dalam keadaan hamil,” tambah Ary.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Padang Panjang untuk penyelidikan lebih lanjut.