Kabarminang — Polisi menangkap perempuan yang diduga mencuri di X Mart Ulak Karang, Kota Padang. Petugas menangkap perempuan berinisial SF (22) itu pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB setelah memastikan identitas pelaku melalui rekaman kamera pengintai (CCTV).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan pihak minimarket, Abdul Latip, SF mencuri pada Kamis (13/11) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia menerangkan bahwa SF datang ke toko itu menggunakan sepeda motor temannya. Setelah masuk ke dalam minimarket, SF berkeliling mengambil sejumlah barang kebutuhan dan memasukkannya ke dalam tas belanja yang ia bawa dari kosnya. Ketika minimarket sepi, SF pergi menuju pintu depan dan pergi tanpa melalui kasir dengan membawa barang-barang curiannya.
“Setelah meninggalkan minimarket, pelaku kembali ke kosnya. Di sana dia menghabiskan barang-barang tersebut sehingga tidak ada barang bukti yang tersisa,” tutur Yasin pada Minggu (16/11).
Abdul Latip kemudian melaporkan pencurian itu ke Polresta Padang Sabtu (15/11). Kemudian, Tim Klewang 1 Polresta Padang mencari tahu pelaku dengan memeriksa kamera pengintai minimarket itu. Dari hasil penyelidikan, kata Yasin, polisi mengenali pelaku sebagai perempuan yang baru lima hari keluar dari penjara.
Setelah mengetahui tempat keberadaan SF, kata Yasin, polisi menangkap perempuan tersebut sedang berdiri tak jauh dari minimarket itu tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi di tempat, kata Yasin, SF mengakui bahwa ia mencuri di minimarket tersebut. yang terekam CCTV dua hari sebelumnya. Pihaknya lalu membawa SF ke Markas Polresta Padang.
Meski barang buktinya tidak ada lagi karena barang curian sudah habis dipakai, kata Yasin, pengakuan pelaku dan rekaman kamera pengintai menjadi dasar kuat polisi untuk memproses hukum SF.
Yasin mengatakan bahwa SF baru keluar dari penjara lima hari atas kasus pencurian di minimarket.
















