Penangkapan RR dilakukan Senin, 6 Oktober 2025 pukul 07.06 WIB, dan menjadi bagian dari operasi simultan yang menargetkan jaringan JAD lintas provinsi.
Barang Bukti dan Peringatan Densus 88
Dari operasi tersebut, Densus 88 menyita sejumlah barang bukti berupa satu rompi hijau loreng, tiga lembar kertas bertuliskan logo ISIS, dan tiga buku berjudul “Kupas Tuntas Khilafah Islamiyyah”, “Melawan Penguasa”, dan “Al Qiyadah wal Jundiyah” yang berisi ajaran penegakan Daulah Islamiyah.
AKBP Mayndra menegaskan, radikalisasi melalui media sosial masih menjadi ancaman nyata di Indonesia.
“Kami mengimbau masyarakat agar waspada terhadap setiap bentuk provokasi dan penyebaran propaganda radikal, terutama yang menyasar generasi muda,” ujarnya.
Menurut Densus 88, penyebaran paham radikal berbasis digital kini menjadi strategi utama jaringan teroris. Masyarakat diminta segera melapor bila menemukan akun media sosial yang memuat ajakan kekerasan atau simbol-simbol ekstrem.
Polri juga terus memperkuat kerja sama dengan instansi terkait serta komunitas digital untuk memantau aktivitas daring yang berpotensi memicu radikalisasi. Upaya ini menjadi bagian dari strategi pencegahan dini terhadap terorisme di tanah air.