“Bekas tambak ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami. Kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk memastikan pengusaha membayar kewajiban reklamasi. Jika tidak, ini akan menjadi beban daerah,” tambahnya.
Arkadius juga menyebut bahwa pihaknya akan meminta bantuan pemerintah pusat untuk mengatasi bekas galian tambak, mengingat izin pendirian tambak dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui sistem daring.
Ia menegaskan, langkah ini penting untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas akibat bekas tambak yang tidak dikelola dengan baik.
halaman 2 dari 2