Kamis, Juli 23, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pengesahan Ranperda RTRW Sumbar Dipercepat, DPRD dan Kemendagri Matangkan Pembahasan

Herru Iriawan
Jumat, 14 Maret 2025 13:15
in Advertorial

Menurutnya, Pansus RTRW telah mengumpulkan berbagai rekomendasi dari kementerian terkait serta organisasi perangkat daerah (OPD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Pembahasan Ranperda RTRW ini memiliki tenggat yang ketat. Kementerian ATR/BPN memberikan batas waktu dua bulan, sementara sidang paripurna DPRD dijadwalkan pada 17 Maret 2025,” ujar Muhidi.

Selaraskan dengan Regulasi Nasional

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Kemendagri, Edison Siagian, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda RTRW harus sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah RTRW.

“Evaluasi dilakukan agar Ranperda ini tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi dan kepentingan umum. Jika dalam dua bulan belum selesai, maka kewenangan penetapan RTRW akan diambil alih oleh Kementerian ATR/BPN,” tegas Edison.

Selain menyelaraskan aturan, Kemendagri juga menyoroti aspek administrasi, kebijakan, dan legalitas dalam regulasi RTRW ini. Nantinya, Perda RTRW akan menjadi dasar perizinan lingkungan, pembangunan, serta investasi daerah.

Isu Strategis dalam RTRW

Ketua Pansus RTRW DPRD Sumbar, Zulkenedi Said, menyampaikan bahwa surat persetujuan dari Kementerian ATR/BPN telah diterima pada 20 Januari 2025, dengan batas waktu penyelesaian hingga 20 Maret 2025.

Pansus telah membahas 143 pasal dalam regulasi tersebut, termasuk beberapa isu strategis seperti kawasan peternakan serta penyesuaian dengan data terbaru dari kementerian teknis.

Sementara itu, Kepala Dinas BMCKTR Sumbar, Era Sukma Munaf, menegaskan bahwa revisi RTRW akan menggunakan data terbaru dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan kementerian teknis lainnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan peta dasar memerlukan waktu cukup lama.

Menanggapi usulan penambahan kawasan peternakan dalam RTRW, anggota Pansus DPRD Sumbar, Nurkholis, menekankan bahwa hal ini sangat dinantikan oleh investor.

Ia menyebutkan bahwa terdapat 6.500 hektare lahan peternakan di Sumbar, termasuk di Kabupaten Pasaman Barat (2.000 hektare) dan Kabupaten Limapuluh Kota (600 hektare).

Sebagai solusi, Edison Siagian menyarankan agar kawasan peternakan dapat dimasukkan dalam indikasi program dan diintegrasikan dengan kawasan pertanian yang sudah ada.

Komitmen Penyelesaian Tepat Waktu

Pansus DPRD Sumbar dan pemerintah provinsi berkomitmen untuk menyelesaikan Ranperda RTRW sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Edison Siagian mengingatkan bahwa batas wilayah dan konsistensi regulasi menjadi aspek krusial dalam penyusunan aturan ini.

“Membuat aturan tidak bisa memuaskan semua pihak, tetapi selama ada kesepakatan dan tidak melanggar regulasi yang lebih tinggi, maka usulan baru masih dapat diakomodasi,” pungkasnya.

Dengan koordinasi yang intensif antara DPRD Sumbar, pemerintah provinsi, dan kementerian terkait, diharapkan Ranperda RTRW dapat segera disahkan dan menjadi pedoman utama bagi pembangunan serta investasi di Sumatera Barat.


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: DPRD Sumbar

Berita Terkait

Kemendagri Nilai Padang Jadi Percontohan Nasional Penanganan Pascabencana

Kemendagri Nilai Padang Jadi Percontohan Nasional Penanganan Pascabencana

20 Juli 2026
Pemkab Lima Puluh Kota Perkuat Mitigasi Bencana Lewat Pembentukan Kampung Siaga Bencana Sulam Naga

Pemkab Lima Puluh Kota Perkuat Mitigasi Bencana Lewat Pembentukan Kampung Siaga Bencana Sulam Naga

8 Juli 2026
DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Bahas KUA-PPAS 2027, Fokus Pemulihan Bencana dan Defisit Anggaran

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Bahas KUA-PPAS 2027, Fokus Pemulihan Bencana dan Defisit Anggaran

6 Juli 2026
Poltekpel Sumbar Wisuda 407 Perwira Transportasi Laut, Tegaskan Komitmen Cetak Pemimpin Maritim Global

Poltekpel Sumbar Wisuda 407 Perwira Transportasi Laut, Tegaskan Komitmen Cetak Pemimpin Maritim Global

9 Mei 2026
Universitas Alifah Padang Konsisten Hadirkan Lulusan Kesehatan Berbasis Teknologi dan Inovasi

Universitas Alifah Padang Konsisten Hadirkan Lulusan Kesehatan Berbasis Teknologi dan Inovasi

27 April 2026
Ketua DPRD Sumbar Muhidi Serap Aspirasi Disabilitas untuk RKPD 2027

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Serap Aspirasi Disabilitas untuk RKPD 2027

9 April 2026
Next Post
10 Pejabat Utama Polda Sumbar Dirotasi, Ini Daftarnya!

10 Pejabat Utama Polda Sumbar Dirotasi, Ini Daftarnya!

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Murtad, Wanita Asal Lima Puluh Kota Dibuang Sepanjang Adat oleh Kaumnya

Murtad, Wanita Asal Lima Puluh Kota Dibuang Sepanjang Adat oleh Kaumnya

21 Juli 2026

Sebarkan Foto Telanjang Mantan Pacar, Pemuda di Sijunjung Ditangkap Polisi

Sebarkan Foto Telanjang Mantan Pacar, Pemuda di Sijunjung Ditangkap Polisi

21 Juli 2026

Avanza Dikemudikan Polisi Seruduk L300 di Jalur Payakumbuh–Bukittinggi, Tiga Korban Patah Tulang

Avanza Dikemudikan Polisi Seruduk L300 di Jalur Payakumbuh–Bukittinggi, Tiga Korban Patah Tulang

19 Juli 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

18 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.