Kabarminang.com – DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mempercepat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar 2025–2045.
Pada Rabu (12/3/2025), Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Sumbar menggelar konsultasi akhir dengan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri guna menyelaraskan substansi regulasi sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menegaskan bahwa Perda RTRW yang lama, yakni Perda Nomor 13 Tahun 2012, sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dan perlu diperbarui.
halaman 1 dari 2