Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat BM 5523 JN milik korban. Sementara truk yang terlibat kecelakaan masih dalam proses penelusuran lebih lanjut.
Dua saksi mata, Rahmat Rido Illahi (23), warga Nagari Lasi, Kecamatan Candung, Kabupaten Agam, dan Ilham Fajri (23), warga Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, telah memberikan keterangan kepada polisi terkait insiden tersebut.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan bahwa kondisi jalan di lokasi kecelakaan beraspal hotmix, kering, dan dalam kondisi baik. Jalan tersebut merupakan jalan provinsi dengan permukaan datar dan lurus.
Namun, tidak terdapat rambu lalu lintas di sekitar lokasi. Meski demikian, terdapat marka jalan yang jelas dan area di sekitar TKP merupakan zona padat penduduk dan ada perumahan warga. Pada saat kejadian, cuaca juga cerah sehingga faktor lingkungan tidak menjadi penyebab utama kecelakaan.
Selain menelan korban jiwa, kecelakaan ini juga menimbulkan kerugian materiil sekitar Rp1 juta akibat kerusakan pada sepeda motor korban.
Polisi menegaskan, kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kami mengimbau kepada pengemudi truk agar menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika tidak, kami akan terus melakukan pengejaran,” tegas Romi.
Kecelakaan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara, terutama di jalur jalan raya yang ramai dan padat kendaraan. Pengendara diimbau mematuhi aturan lalu lintas, memperhatikan jarak aman dengan kendaraan di depan, serta mengutamakan keselamatan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Keselamatan harus menjadi prioritas utama saat berkendara,” tutup Romi.