Kabarminang — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Pesisir Selatan menggunakan transaksi nontunai dalam pengelolaan dana desa di kabupaten itu.
“Kami termasuk bagian dari lima kabupaten/kota yang menjadi proyek percontohan penyelenggaraan transaksi nontunai tingkat desa/nagari di Sumatera Barat,” ujar Kepala DPMDPPKB Pesisir Selatan, Salman Alfarisi, kepada rombongan Komisi I DPRD Muko-Muko, Provinsi Bengkulu, di kantor DPMDPPKB Pesisir Selatan, Jumat (7/3). Komisi I DPRD tersebut berkunjung ke sana untuk mempelajari penyelenggaraan pemerintahan desa.
Salman mengatakan bahwa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pihaknya berkomitmen penuh dalam upaya pembinaan pemerintahan walaupun dalam keterbatasan anggaran.
“Penyelenggaraan pemilihan wali nagari direncanakan setelah Lebaran ini mulai dilaksanakan. Kami sedang merencanakan langkah-langkah pelaksanaanya,” ucapnya.
Mengenai tujuan tempat studi banding, Salman mengatakan bahwa beberapa waktu yang lalu DPMDPPKB Pesisir Selatan juga menjadi tujuan studi komparatif dari DPRD Tanah Datar dan DPRD Pasaman. Ia menyebut bahwa salah satu bahasan yang menarik pada kunjungan kedua DPRD itu ialah pemekaran nagari yang dilakukan Pesisir Selatan.
Ia menjelaskan Pesisir Selatan telah melaksanakan tiga kali pemekaran nagari, yaitu dari 36 nagari menjadi 37 nagari, kemudian dari 37 nagari menjadi 76 nagari, dan dari 76 nagari menjadi 182 nagari.
“Tujuan pemekaran nagari di Pesisir Selatan adalah untuk memberikan kemudahan pelayanan masyarakat. Tentunya kita menjalani semua prosesnya sesuai aturan yang berlaku saat itu,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Muko-Muko, Armansyah, mengatakan bahwa pihaknya berkunjung ke sana untuk menggali informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan nagari di Pesisir Selatan, khususnya penggunaan dana desa.
Ia berharap informasi yang diperoleh dari DPMDPPKB Pesisir Selatan menjadi salah satu rujukan dalam pembuatan kebijakan di daerahnya.
“Untuk itu, kami meminta aturan yang ada dalam hal ini peraturan bupati mengenai pengelolaan anggaran desa di Pesisir Selatan sebagai pengayaan referensi untuk kabupaten kami,” ucapnya. (HA)