Selasa, Maret 31, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pengedar Sabu-Sabu di Payakumbuh Ditangkap, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Holy Adib
Senin, 16 Maret 2026 20:09
in Hukum & Kriminal
Polisi meringkus seorang pemuda di pinggir jalan di RT 004, RW 001, Kelurahan Parik Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, pada Minggu (14/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB karena menyimpan sabu-sabu. Foto: Polres Payakumbuh

Polisi meringkus seorang pemuda di pinggir jalan di RT 004, RW 001, Kelurahan Parik Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, pada Minggu (14/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB karena menyimpan sabu-sabu. Foto: Polres Payakumbuh


Kabarminang – Polisi meringkus seorang pemuda di pinggir jalan di RT 004, RW 001, Kelurahan Parik Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, pada Minggu (14/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB karena menyimpan sabu-sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, mengatakan bahwa pemuda tersebut ialah RS (30 tahun), buruh harian lepas, warga Nagari Tanjuang Gadang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Limapuluh Kota.

“Saat menyergap dan menggeledah RS, petugas menemukan satu paket sabu-sabu di saku celananya. Setelah ditimbang, sabu-sabu itu beratnya 0,08 gram,” ucap Gusmanto.

Pihaknya juga menyita barang bukti lain dari RS berupa sebuah ponsel dan satu sepeda motor.

Gusmanto menerangkan bahwa pihaknya menangkap RS berdasarkan hasil investigasi dan pengumpulan informasi oleh jajaranya di lapangan perihal penyalahgunaan sabu-sabu oleh pemuda itu.

Pihaknya membawa RS dan barang bukti ke Markas Polres Payakumbuh untuk disidik. Gusmanto mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan RS sebagai tersangka bandar sabu-sabu.

Atas perbuatan tersangka, pihaknya menjerat pemuda itu dengan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan pasal-pasal itu, kata Gusmanto, RS terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Tags: 08 gram disita polisiancaman 12 tahun penjara kasus sabubarang bukti sabu dan ponsel disita polisiberita kriminal Payakumbuh hari iniberita narkoba Payakumbuh terbarukasus narkoba Sumatera Baratkasus sabu di Kota PayakumbuhLimapuluh Kota narkobaoperasi narkoba Polres Payakumbuhpemuda ditangkap karena sabu Payakumbuhpenangkapan narkoba di Parik Rantangpenangkapan narkoba di Payakumbuhpengedar sabu di Payakumbuh ditangkappengedar sabu diringkus polisi Payakumbuhpenyalahgunaan narkotika di Payakumbuhpolisi tangkap pemilik sabu Payakumbuh Baratsabu 0Satresnarkoba Polres Payakumbuhtersangka RS sabu PayakumbuhUU Narkotika Pasal 114 ayat 1warga Lareh Sago Halaban ditangkap narkoba

Berita Terkait

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

31 Maret 2026
Jadi Terduga Pengedar Sabu-Sabu, Kakak Beradik di Kota Solok Ditangkap Polisi

Jadi Terduga Pengedar Sabu-Sabu, Kakak Beradik di Kota Solok Ditangkap Polisi

31 Maret 2026
Buronan Kasus Penipuan Perumahan di Padang Belum Ditangkap, Pelaku Sempat Lapor Polisi

Buronan Kasus Penipuan Perumahan di Padang Belum Ditangkap, Pelaku Sempat Lapor Polisi

31 Maret 2026
Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu-Sabu Asal Jambi di Dharmasraya

Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu-Sabu Asal Jambi di Dharmasraya

31 Maret 2026
Polisi Sita 15 Kg Sabu-Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi di Riau, Dikendalikan Narapidana   

Polisi Sita 15 Kg Sabu-Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi di Riau, Dikendalikan Narapidana   

31 Maret 2026
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Dicopot Usai Diduga Lepas Pelaku Narkoba

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Dicopot Usai Diduga Lepas Pelaku Narkoba

30 Maret 2026
Next Post
Wali Kota Pariaman Ingatkan ASN Tetap Disiplin Meski Jalani WFA dan Cuti Lebaran

Wali Kota Pariaman Ingatkan ASN Tetap Disiplin Meski Jalani WFA dan Cuti Lebaran

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

26 Maret 2026

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

26 Maret 2026

Tanpa Jaket Pelampung, 25 Orang Dievakuasi Usai Boat Wisata Karam di Perairan Padang

Tanpa Jaket Pelampung, 25 Orang Dievakuasi Usai Boat Wisata Karam di Perairan Padang

24 Maret 2026

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

26 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.