Selain menyita 20 butir pil ekstasi, kata Hendra, pihaknya menyita sebuah sepeda motor Yamaha Vixion sebagai barang bukti. Pihaknya membawa AH dan DR beserta barang bukti ke Markas Polres Payakumbuh.
Hendra menyebut bahwa pihaknya sudah menetap AH sebagai tersangka pengedar pil ekstasi dan DR sebagai tersangka kurir pil ekstasi. Pihaknya menjerat keduanya dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Hendra mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami keterangan dari AH tentang dari mana tersangka mendapatkan 20 butir pil ekstasi itu.
Ia menambahkan bahwa AH dan DR merupakan target operasi jajaranya yang beberapa waktu belakang ini dipantau gerak-gerik mereka.













