Kabarminang.com – Polisi menangkap pria berinisial RH (46) warga Bukik Bunian Surabayo Lubuk Basung Kabupaten Agam atas dugaan terlibat penyalahgunaan narkoba. RH ditangkap di Jorong Sikabu Nagari Kampung Tangah Kecamatan Lubuk Basung pada Minggu (12/1) dini hari.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan saat penangkapan petugas menemukan barang bukti tiga paket sabu, timbangan digital, handphone, dan uang tunai.
Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim kelelawar langsung kita gerakkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Akhirnya personel berhasil menangkap pengedar narkoba ini lengkap dengan barang bukti di tangannya,” sebut kapolres dikutip Rabu (15/1).
Kasat Narkoba Polres Agam Iptu Herwin menambahkan barang bukti sabu yang ditemukan petugas disembunyikan pelau di beberapa tempat seperti dalam dompet, saku celana, hingga di dalam jok sepeda motor.
Herwin menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku RH merupakan seorang pengedar kategori besar.
“Pelaku bisa mengedarkan sabu 5 gram per hari. Pelaku mengaku sudah satu bulan menjalankan bisnis haramnya, namun hal tersebut masih terus kami dalami,” ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.