Selasa, Juni 3, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Diundur, Cek Jadwalnya!

Juni Fitra Yenti
Sabtu, 8 Maret 2025 16:05
in Nasional
Ilustrasi PPPK. (Dok. Pemko Padang)

Ilustrasi PPPK. (Dok. Pemko Padang)


Kabarminang.com – Para calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang lolos seleksi tahun 2024 harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan pengangkatan. Pasalnya, pengangkatan yang awalnya dijadwalkan segera, kini ditunda hingga Oktober 2025 dan Maret 2026.

Keputusan ini diambil setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Komisi II DPR memutuskan agar proses pengangkatan dilakukan serentak.

Alasan utama penundaan ini adalah untuk memastikan pengangkatan aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, dan PPPK dilakukan bersamaan. Dengan cara ini, pemerintah berharap para ASN yang diangkat lebih siap untuk bekerja, serta tidak ada perbedaan hak dan kewajiban di antara mereka. Penundaan juga berkaitan dengan masih banyaknya pekerja non-ASN yang belum diangkat, sehingga membutuhkan waktu untuk menyelesaikan proses tersebut.

Di sisi lain, formasi ASN untuk Tahun Anggaran 2024 menjadi yang terbesar dalam 10 tahun terakhir. Hal ini menyebabkan ratusan ribu warga yang lolos seleksi CPNS kini terancam “nganggur” sementara menunggu pengangkatan, termasuk mereka yang sebelumnya resign dari pekerjaan lama karena berhasil lolos seleksi.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, dalam pernyataannya pada Jumat (7/3/2025), menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan untuk memastikan proses pengangkatan dilakukan dengan cermat dan hati-hati.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: cpnsPPPK

Berita Terkait

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku hingga Februari 2025

Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Juni–Juli 2025, Ini Alasannya!

3 Juni 2025
3 WNI Nekat Naik Haji Ilegal Lewat Gurun Pasir, 1 Tewas

3 WNI Nekat Naik Haji Ilegal Lewat Gurun Pasir, 1 Tewas

1 Juni 2025
Jangan Lewatkan Diskon Tarif Listrik 50% Berlaku Mulai Awal Juni 

Jangan Lewatkan Diskon Tarif Listrik 50% Berlaku Mulai Awal Juni 

29 Mei 2025
Putusan MK: SD-SMP Negeri dan Swasta Harus Gratis, Kapan Mulai Berlaku?

Putusan MK: SD-SMP Negeri dan Swasta Harus Gratis, Kapan Mulai Berlaku?

28 Mei 2025
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025

27 Mei 2025
Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat Subsidi Upah Mulai 5 Juni 2025

Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat Subsidi Upah Mulai 5 Juni 2025

25 Mei 2025
Next Post
Pemandian di Kawasan Hutan Lindung Lembah Anai Kembali Dibuka Tanpa Izin, BKSDA Beri Peringatan

Pemandian di Kawasan Hutan Lindung Lembah Anai Kembali Dibuka Tanpa Izin, BKSDA Beri Peringatan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Mantan Pejabat RSUP M Djamil Padang Diduga Selingkuh dengan Istri Perwira Polisi

Mantan Pejabat RSUP M Djamil Padang Diduga Selingkuh dengan Istri Perwira Polisi

7 Mei 2025

Warga Keluhkan Jalan Rusak Akibat Truk Tambang di Dharmasraya

Warga Keluhkan Jalan Rusak Akibat Truk Tambang di Dharmasraya

29 Mei 2025

Istrinya Diduga Selingkuh dengan Dokter RSUP M. Djamil, Periwira Polisi Ajukan Cerai

Istrinya Diduga Selingkuh dengan Dokter RSUP M. Djamil, Periwira Polisi Ajukan Cerai

8 Mei 2025

Pria di Agam Terciduk Bawa Barang Terlarang, Terancam Penjara Seumur Hidup

Pria di Agam Terciduk Bawa Barang Terlarang, Terancam Penjara Seumur Hidup

27 Mei 2025

Bejat! Kakek di Pariaman Cabuli Anak di Bawah Umur, Ancam Korban dengan Parang

Bejat! Kakek di Pariaman Cabuli Anak di Bawah Umur, Ancam Korban dengan Parang

27 Mei 2025

Kronologi Dugaan Perselingkuhan Dokter RSUP M. Djamil Padang hingga Ditangkap

Kronologi Dugaan Perselingkuhan Dokter RSUP M. Djamil Padang hingga Ditangkap

29 Mei 2025

Dokter RSUP M. Djamil Padang Ditangkap Usai Dilaporkan Selingkuh dengan Istri Perwira Polisi

Dokter RSUP M. Djamil Padang Ditangkap Usai Dilaporkan Selingkuh dengan Istri Perwira Polisi

27 Mei 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.