Guntur juga menyebut bahwa terdapat bukti korban menjalani perawatan selama hampir satu minggu setelah dugaan tindakan kekerasan tersebut.
Perihal laporan tandingan itu, Guntur mengatakan bahwa pihaknya menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap korban. Karena itu, selain melapor ke LPSK, pihaknya akan mengirimkan surat permohonan pengawasan terhadap pelapor kepada Mabes Polri.
Soroti pernyataan pejabat Pemko Bukittinggi
Guntur juga menyoroti sejumlah pernyataan yang disampaikan pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi kepada media massa setelah peristiwa tersebut. Ia menilai bahwa pernyataan-pernyataan tersebut dapat memengaruhi persepsi publik terhadap korban dan pihak-pihak yang memberikan keterangan mengenai peristiwa tersebut.
Atas kondisi itu, Guntur meminta LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Erit Rovendra agar dapat memberikan keterangan secara aman, bebas, dan tanpa tekanan maupun intimidasi dari pihak mana pun.
“Permohonan ini kami ajukan bukan untuk mengintervensi proses penegakan hukum, melainkan untuk memastikan klien kami dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut, tekanan, atau intimidasi. Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian dan pemeriksaan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” ujar Guntur.
Guntur berharap LPSK memberikan perhatian dan menindaklanjuti permohonan tersebut.















