Kabarminang – Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN). Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 162/M/2025 yang diteken oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada 7 Juli 2025.
Dalam keputusan tersebut, Hari Kebudayaan Nasional ditujukan untuk memperkuat posisi kebudayaan sebagai fondasi dan instrumen strategis dalam pembangunan karakter bangsa. Meskipun berstatus sebagai hari nasional, tanggal 17 Oktober tidak termasuk dalam daftar hari libur resmi.
“Kebudayaan merupakan bagian dan fondasi, pilar utama, serta instrumen strategis dalam membangun dan menguatkan karakter bangsa,” tulis Fadli Zon dalam pertimbangan resmi yang dikutip dari CNN Indonesia, Senin (14/7/2025).
Penetapan ini menuai beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian pihak menyambutnya sebagai langkah penting dalam penguatan diplomasi budaya dan identitas nasional. Namun, ada pula yang mempertanyakan pemilihan tanggal tersebut karena bertepatan dengan hari lahir Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah apakah pemilihan 17 Oktober berkaitan langsung dengan Presiden Prabowo atau merupakan kebetulan belaka.
Dengan penetapan ini, tanggal 17 Oktober kini memiliki makna baru dalam sejarah kebangsaan sebagai momentum untuk merayakan dan merefleksikan nilai-nilai kebudayaan Indonesia.