“Karena tidak juga melakukan relokasi mandiri makanya kita melakukan penertiban hari ini,” katanya.
Penertiban tersebut melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Polresta Padang, dan Kodim.
Fizlan menyebut penertiban merupakan bagian dari program revitalisasi Pasar Raya yang dijalankan Pemko Padang. Program tersebut mencakup pembenahan fasilitas umum, termasuk drainase, trotoar, dan badan jalan.
Ia mengatakan sebagian pedagang telah berjualan di kawasan Jalan Sandang Pangan selama kurang lebih 15 tahun. Lamanya aktivitas perdagangan di lokasi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam proses penataan karena sebagian pedagang masih ingin mempertahankan tempat berjualan mereka.
Pemko Padang Siapkan Basement untuk 300 Pedagang
Sebagai alternatif tempat berjualan, Pemko Padang menyiapkan basement Blok II Pasar Raya untuk menampung sekitar 300 pedagang yang akan direlokasi.
Fizlan mengatakan pemerintah telah memperbaiki lokasi tersebut dan menyediakan kios bagi para pedagang. Penataan area juga dilakukan berdasarkan jenis dagangan agar aktivitas perdagangan lebih teratur dan memudahkan pengunjung mencari barang yang dibutuhkan.
“Setiap kios itu sudah kita siapkan, lokasinya sudah kita perbaiki, lampunya sudah kita sediakan, ukuran masing-masing kios itu 1,5 × 1,5 meter, setiap pedagang hanya membayar retribusi,” tuturnya.
Pemko Padang berharap pemindahan pedagang ke basement dapat mendukung penataan Pasar Raya sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum bagi masyarakat.
Pemerintah juga mendorong agar aktivitas perdagangan tetap berjalan di lokasi yang telah disediakan, sehingga penataan kawasan pusat perdagangan Kota Padang dapat dilakukan tanpa menghilangkan ruang usaha bagi para pedagang.




















