Kabarminang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pasaman digelar pada 19 April 2025.
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengatakan bahwa jadwal PSU ditetapkan setelah rapat koordinasi dengan KPU RI, yang dilakukan bersama KPU Pasaman.
“Setelah rapat koordinasi dengan KPU RI, kami menetapkan pengumuman PSU hari ini pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Ory, Selasa (4/3).
Ory menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran calon akan dilaksanakan pada 7—9 Maret 2025. Ia menyebut bahwa pemeriksaan kesehatan terhadap calon bupati dan wakil bupati dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU Pasaman.
“Setelah pendaftaran diterima, calon wakil bupati yang diusulkan oleh partai politik pengusul awal akan melalui proses verifikasi dan diberikan kesempatan perbaikan berkas,” ucapnya.
Tahapan pencalonan, kata Ory, akan ditutup dengan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta penentuan nomor urut peserta pemilihan pascaputusan MK.
“Pemungutan suara pada 19 April 2025 hanya dapat diikuti oleh pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang telah menggunakan hak pilih pada 27 November 2024,” tuturnya.