Kabarminang.com – Seorang pemuda berinisial IR (19), warga Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah diringkus oleh Tim Klewang Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Padang setelah diduga membobol rumah seorang warga di kawasan yang sama.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin menyampaikan kasus ini terungkap setelah korban S (40) melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dari dalam rumahnya, seperti travo las, bor baterai, dan satu unit senapan angin. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp4 juta.
“Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara membobol pintu,” ujarnya Selasa (27/5).
Setelah menerima laporan, tim penyidik segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lapangan.
“Hasilnya mengarah kepada IR, yang diketahui bersembunyi tidak jauh dari lokasi kejadian, di kawasan Tunggul Hitam. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolresta Padang,” ungkapnya.
Saat diamankan, IR mengakui perbuatannya dan polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian.
Kini, IR tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian juga masih mendalami apakah IR terlibat dalam kasus pencurian lain di wilayah Kota Padang.