“Amaik merupakan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang sudah lima kali keluar masuk penjara,” tambah Yasin.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Padang. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
halaman 2 dari 2