Kabarminang – Seorang pemuda ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang atas dugaan pencurian di sebuah toko kelontong milik warga di Kota Padang.
Pelaku bernama Amaik (26), warga Kelurahan Tanjung Saba, Kecamatan Lubuk Begalung. Dia diringkus di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pitameh pada Selasa (5/8/2025) siang sekitar pukul 14.00 WIB tanpa perlawanan.
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada malam hari di toko milik Deswita, warga Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji.
“Pelaku masuk ke dalam toko saat situasi sedang sepi. Ia merusak pintu toko dan membawa kabur sejumlah barang, termasuk rokok berbagai merek, uang tunai, serta satu unit handphone,” ungkap Kompol Yasin dalam keterangan tertulis, Kamis (7/8).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6 juta. Korban baru menyadari pencurian itu setelah melihat sejumlah barang dagangannya raib, dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Aksi Amaik terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di toko. Rekaman itulah yang menjadi petunjuk utama polisi dalam proses penyelidikan dan pengungkapan identitas pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Klewang berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan. Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa bungkus rokok, handphone milik korban, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Kepada petugas, Amaik mengaku telah melakukan pencurian di lima lokasi berbeda di wilayah Kuranji dan Koto Tangah. Ia nekat mencuri karena alasan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.