Kabarminang – Api yang meluluhlantakkan Pasar Payakumbuh pada dini hari Selasa (26/8/2025), kini terungkap berasal dari sebuah peristiwa yang berawal sepele. Polisi menyebut, kebakaran besar yang menghanguskan pasar tersebut diduga dipicu kelalaian seorang pemuda yang menghirup lem dan menyalakan api untuk menghangatkan tubuhnya.
Peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 04.45 WIB dan api baru berhasil dipadamkan secara total pada pukul 09.30 WIB. Selama hampir lima jam, kobaran api mengubah pusat aktivitas ekonomi warga menjadi lautan asap dan bara.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo mengungkapkan, hasil penyidikan yang didukung olah tempat kejadian perkara (TKP) Tim Bidlabfor Polda Riau memastikan sumber kebakaran bukan berasal dari hubungan arus pendek listrik, melainkan dari nyala api terbuka (open flame).
“Dari hasil forensik disimpulkan hanya ada satu titik api pertama kebakaran, yakni di Ex-toko Aprilia,” ujar Kapolres, Senin (8/12/2025).
Berdasarkan keterangan penyidik, tersangka pemuda berinisial I berada di area pasar sejak dini hari. Dalam kondisi terpengaruh lem yang dihisap, tersangka menyalakan api kecil dari plastik bekas dengan maksud menghangatkan tubuh. Namun api justru membesar, menyala seperti obor, dan menjalar cepat ke dinding triplek di sekitarnya.
Ketika api semakin besar dan tak terkendali, tersangka panik dan meninggalkan lokasi, tanpa sempat memadamkan kobaran api. Tak lama berselang, api menjalar ke bangunan pasar dan memicu kebakaran besar yang menghanguskan area tersebut.
Polres Payakumbuh menyatakan, setelah serangkaian penyelidikan, pada 19 November 2025 perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 17 orang saksi, mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV, serta meminta keterangan ahli forensik.
Berdasarkan alat bukti yang sah, polisi menetapkan satu orang tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 188 KUHP, yakni perbuatan yang menyebabkan kebakaran karena kelalaian.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Peristiwa ini meninggalkan luka mendalam bagi para pedagang dan masyarakat Payakumbuh. Dari sebuah api kecil di dini hari, kebakaran Pasar Payakumbuh menjadi pelajaran mahal tentang bahaya kelalaian dan dampak penyalahgunaan zat yang bisa berujung pada bencana besar.
















