Selasa, Desember 9, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemuda Hisap Lem Diduga Picu Kebakaran yang Hanguskan Pasar Payakumbuh

Redaksi
Senin, 8 Desember 2025 16:19
in Hukum & Kriminal
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo menghadirkan tersangka dan mengungkap kronologi kebakaran Pasar Payakumbuh dalam konferensi pers, Senin (8/12/2025).

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo menghadirkan tersangka dan mengungkap kronologi kebakaran Pasar Payakumbuh dalam konferensi pers, Senin (8/12/2025).


Kabarminang – Api yang meluluhlantakkan Pasar Payakumbuh pada dini hari Selasa (26/8/2025), kini terungkap berasal dari sebuah peristiwa yang berawal sepele. Polisi menyebut, kebakaran besar yang menghanguskan pasar tersebut diduga dipicu kelalaian seorang pemuda yang menghirup lem dan menyalakan api untuk menghangatkan tubuhnya.

Peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 04.45 WIB dan api baru berhasil dipadamkan secara total pada pukul 09.30 WIB. Selama hampir lima jam, kobaran api mengubah pusat aktivitas ekonomi warga menjadi lautan asap dan bara.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo mengungkapkan, hasil penyidikan yang didukung olah tempat kejadian perkara (TKP) Tim Bidlabfor Polda Riau memastikan sumber kebakaran bukan berasal dari hubungan arus pendek listrik, melainkan dari nyala api terbuka (open flame).

“Dari hasil forensik disimpulkan hanya ada satu titik api pertama kebakaran, yakni di Ex-toko Aprilia,” ujar Kapolres, Senin (8/12/2025).

Berdasarkan keterangan penyidik, tersangka pemuda berinisial I berada di area pasar sejak dini hari. Dalam kondisi terpengaruh lem yang dihisap, tersangka menyalakan api kecil dari plastik bekas dengan maksud menghangatkan tubuh. Namun api justru membesar, menyala seperti obor, dan menjalar cepat ke dinding triplek di sekitarnya.

Ketika api semakin besar dan tak terkendali, tersangka panik dan meninggalkan lokasi, tanpa sempat memadamkan kobaran api. Tak lama berselang, api menjalar ke bangunan pasar dan memicu kebakaran besar yang menghanguskan area tersebut.

Polres Payakumbuh menyatakan, setelah serangkaian penyelidikan, pada 19 November 2025 perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 17 orang saksi, mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV, serta meminta keterangan ahli forensik.

Berdasarkan alat bukti yang sah, polisi menetapkan satu orang tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 188 KUHP, yakni perbuatan yang menyebabkan kebakaran karena kelalaian.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Peristiwa ini meninggalkan luka mendalam bagi para pedagang dan masyarakat Payakumbuh. Dari sebuah api kecil di dini hari, kebakaran Pasar Payakumbuh menjadi pelajaran mahal tentang bahaya kelalaian dan dampak penyalahgunaan zat yang bisa berujung pada bencana besar.


Tags: bencana kebakaranhisap lemKebakaran pasar Payakumbuhkelalaianpasal 188 kuhpPolres Payakumbuh

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pria Pengedar dan Pemakai Sabu-Sabu di Sijunjung

Polisi Tangkap Pria Pengedar dan Pemakai Sabu-Sabu di Sijunjung

8 Desember 2025
Curi Ponsel Pemilik Warung, Pria di Padang Ditangkap

Curi Ponsel Pemilik Warung, Pria di Padang Ditangkap

7 Desember 2025
Polisi Tangkap Pencuri Tas Berisi Rp70 Juta di Padang

Polisi Tangkap Pencuri Tas Berisi Rp70 Juta di Padang

7 Desember 2025
Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal di 2 Masjdi di Tanah Datar

Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal di 2 Masjdi di Tanah Datar

7 Desember 2025
Kedapatan Angkut BBM Subsidi Pakai Truk, Pria di Sijunjung Terancam Denda Rp60 Miliar

Kedapatan Angkut BBM Subsidi Pakai Truk, Pria di Sijunjung Terancam Denda Rp60 Miliar

5 Desember 2025
Warga Sawahlunto Diikuti Polisi Sampai Rumah karena Bawa Sabu-Sabu

Warga Sawahlunto Diikuti Polisi Sampai Rumah karena Bawa Sabu-Sabu

3 Desember 2025
Next Post
Ramai Isu Dugaan Penimbunan Sembako di Rumah Dinas Bupati Padang Pariaman, Dinsos Beri Klarifikasi

Ramai Isu Dugaan Penimbunan Sembako di Rumah Dinas Bupati Padang Pariaman, Dinsos Beri Klarifikasi

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Mobil Patwal Polisi Tabrak Truk di Kabupaten Solok, Kawal Ambulans Bawa Jenazah

Mobil Patwal Polisi Tabrak Truk di Kabupaten Solok, Kawal Ambulans Bawa Jenazah

3 Desember 2025

16 Korban Galodo Jalan Padang–Bukittinggi Teridentifikasi, Temuan Sementara Mencapai 26 Jenazah

37 Korban Galodo Jembatan Kembar Padang Panjang Ditemukan, 35 Sudah Teridentifikasi: Ini Daftar Lengkapnya

3 Desember 2025

Pejalan Kaki di Pasaman Tewas Tertimpa Alat Berat

Pejalan Kaki di Pasaman Tewas Tertimpa Alat Berat

3 Desember 2025

2 Jenazah Korban Galodo Ditemukan di Padang Pariaman, Kondisi Tidak Utuh

2 Jenazah Korban Galodo Ditemukan di Padang Pariaman, Kondisi Tidak Utuh

2 Desember 2025

Update Korban Banjir dan Longsor di Sumatera: 776 Orang Meninggal, 564 Masih Hilang

39 Korban Galodo Jalan Padang–Bukittinggi Teridentifikasi, Ini Identitasnya

7 Desember 2025

Misteri Ribuan Kubik Kayu Gelondongan Asal Sumbar yang Nyasar di Lampung dan Jawa Timur

Misteri Ribuan Kubik Kayu Gelondongan Asal Sumbar yang Nyasar di Lampung dan Jawa Timur

6 Desember 2025

Dinas Kehutanan Sumbar Jelaskan Dua Kasus Kayu Mentawai di Lampung dan Gresik

Dinas Kehutanan Sumbar Jelaskan Dua Kasus Kayu Mentawai di Lampung dan Gresik

5 Desember 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.