Kabarminang — Polisi menangkap FS (21), warga Sago, Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, atas dugaan menyetubuhi anak di bawah umur. Polisi menangkap FS di sebuah rumah di Summarecon Serpong, Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Rabu (25/6) pukul 19.00 WIB.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan, Ipda Abbas Kurnia, menyebutkan bahwa FS dilaporkan menyetubuhi anak di bawah umur berinisial KJP di Sago pada Minggu (20/4) sekitar pukul 20.30 WIB.
Abbas mengatakan bahwa pihaknya menangkap FS berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang menguatkan dugaan persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Selain mengamankan terduga pelaku, tim penyidik juga menyita barang bukti serta mencari dan mencatat keterangan dari para saksi yang terkait dengan kasus ini,” ujar Abbas dalam keterangan tertulis pada Selasa (1/7).
Abbas menginformasikan bahwa FS lahir di Sago pada 24 Agustus 2003 dan bekerja sebagai wiraswasta. Ia menyebut bahwa FS memiliki dua alamat, yaitu di Sago dan di Graha Kintamani, Depok, Jawa Barat.
Setelah menangkap FS, kata Abbas, pihaknya membawa FS ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Abbas menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak, memastikan keadilan bagi korban, dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban sesuai dengan undang-undang.