Kabarminang – Seorang pemuda di Kabupaten Limapuluh Kota diringkus polisi gegara diduga mencuri pompa air.
Pelaku inisial APJ alias Agung (22), warga Kelurahan Balai Tongah Koto, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh. Dia ditangkap jajaran Satreskrim Polres Payakumbuh pada Selasa (16/9).
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Saputra mengatakan aksi pencurian itu terjadi di Jorong Parit Dalam, Nagari Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Limapuluh Kota.
Dia bilang pencurian tersebut diduga dilakukan oleh dua orang. Namun, hingga saat ini baru satu orang pelaku yang berhasil ditangkap.
“Berdasarkan laporan yang kita terima pelaku pencurian sebanyak dua orang, namun kita baru mengamankan satu orang sementara rekanya masih dalam pencarian,” ujarnya.
Iptu Andrio mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta meningkatkan keamanan di lingkungan masing-masing. Ia juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku lain yang masih buron.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e jo Pasal 55 jo Pasal 53 KUHP. Korban dalam kasus ini mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Polres Payakumbuh memastikan akan terus menindaklanjuti kasus-kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.