Kabarminang – Seorang pria berinisial AS (27) ditangkap jajaran Polresta Padang pada Jumat sore (18/7) terkait dugaan penyalahgunaan sabu.
Penangkapan AS dilakukan di sebuah rumah di Jalan Jawa Gadut, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang sekitar pukul 17.45 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku terkait peredaran narkoba.
“Informasi awal menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga memiliki, menyimpan, menggunakan, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius dalam keterangan, Sabtu (19/7).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi keberadaan AS di dalam sebuah rumah di kawasan tersebut. Tim langsung bergerak melakukan penggerebekan dan penangkapan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan sabu, delapan plastik klip kosong, satu kotak penyimpanan putih, serta satu unit handphone OPPO warna merah yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkoba.
“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelas AKP Martadius.
Saat ini AS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan lingkungan.