Kabarminang – Seorang pria muda di Kabupaten Limapuluh Kota ditangkap polisi terkait dugaan keterlibatan peredaran sabu.
Pelaku berinisial I.R alias Memet (24) dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres 50 Kota di kediamannya, Jorong Solok Dalam, Kenagarian Solok Bio Bio, Kecamatan Harau, pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal dalam keterangan tertulis menyampaikan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka M.Y alias Amin, yang lebih dahulu ditangkap karena menyimpan ganja. Berdasarkan keterangan dari Amin, penyidik berhasil mengidentifikasi jaringan pengedar lainnya yang berujung pada penangkapan Memet.
Saat penggerebekan petugas menemukan 26 paket kecil sabu yang disimpan tersangka dalam dompet miliknya. Dompet tersebut berada di kantong celana pendek yang dikenakan Memet saat itu.
Dari lokasi penangkapan, petugas juga menyita beberapa barang bukti lain, di antaranya sebuah handphone Redmi Note 9 berwarna putih, sebuah pipet kuning dengan ujung runcing, beberapa plastik klip bening, satu dompet coklat, dan sebuah celana pendek merek NIKE warna abu-abu.
Seluruh proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh Kepala Jorong setempat beserta sejumlah warga.
Dalam pemeriksaan awal, Memet mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya. Polisi menduga pria ini merupakan bagian dari jaringan pengedar yang aktif di kawasan Harau dan sekitarnya.
AKP Riki Yovrizal menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres 50 Kota.