Rabu, September 17, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemko Pariaman Usulkan 5 Ranperda Sekaligus, Bahas Masa Depan Kota hingga Hak Disabilitas

Redaksi
Kamis, 17 Juli 2025 16:37
in Kota Pariaman
Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, menyampaikan nota penjelasan Wali Kota terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman, Rabu (16/7/2025)

Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, menyampaikan nota penjelasan Wali Kota terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman, Rabu (16/7/2025)


Kabarminang – Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, menyampaikan nota penjelasan Wali Kota terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman, Rabu (16/7/2025) sore. Sidang berlangsung di Aula Sidang Utama Gedung DPRD, dipimpin Ketua DPRD Muhajir Muslim, serta dihadiri jajaran legislatif dan unsur Forkopimda.

Kelima Ranperda yang diusulkan mencakup sektor vital pembangunan jangka panjang dan perlindungan sosial. Ranperda itu yakni: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2029, Rencana Pembangunan Industri 2024–2044, Penghormatan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas, Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025–2055.

“Kelima Ranperda ini kami sampaikan untuk dibahas secara bersama antara eksekutif dan legislatif agar melahirkan regulasi yang visioner dan berpihak pada masyarakat,” ujar Mulyadi dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, penyusunan RPJPD merupakan mandat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Nomor 23 Tahun 2014 yang mewajibkan setiap daerah memiliki dokumen perencanaan lima tahunan. RPJPD ini menjadi turunan dari visi-misi kepala daerah terpilih hasil Pilkada November 2024 lalu.

Sementara itu, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri disusun berdasarkan amanat UU Nomor 3 Tahun 2014. Menurut Mulyadi, dokumen ini akan menjadi panduan strategis untuk memperkuat sektor industri lokal secara terencana dan sistematis, sesuai peta jalan pembangunan industri nasional, provinsi, dan kota.

Terkait hak penyandang disabilitas, Pemko Pariaman menegaskan komitmen mewujudkan kesetaraan. Ranperda ini bertujuan menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi penyandang disabilitas agar dapat hidup mandiri dan bebas dari diskriminasi.

“Disabilitas bukan halangan untuk berkarya. Pemerintah wajib hadir memberi akses dan perlakuan yang adil,” tegas Mulyadi, mantan Anggota DPRD tiga periode ini.

Dua Ranperda lainnya menyentuh isu lingkungan. Pertama, pengelolaan air limbah domestik yang selama ini masih dilakukan secara konvensional. Pemko mengusulkan pedoman teknis agar pengelolaan limbah lebih tertib dan tidak mencemari lingkungan. Kedua, perencanaan jangka panjang perlindungan lingkungan hingga 2055, yang dirancang untuk menjamin keberlanjutan dan harmoni antara pembangunan dan daya dukung alam.

Menutup penjelasannya, Mulyadi mengapresiasi seluruh jajaran DPRD Kota Pariaman atas kolaborasi yang selama ini telah berjalan baik. Ia berharap, pembahasan Ranperda berjalan lancar dan hasilnya berdampak nyata bagi kemajuan Kota Pariaman.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan kekuatan agar segala kebijakan kita membawa manfaat bagi seluruh masyarakat Kota Pariaman yang kita cintai ini,” tutupnya.


Tags: Kota PariamanPemko Pariaman

Berita Terkait

Wali Kota Pariaman: Program OPD Harus Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kurangi Kemiskinan

Wali Kota Pariaman: Program OPD Harus Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kurangi Kemiskinan

16 September 2025
K3S Kota Pariaman Gelar Pelatihan Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah

K3S Kota Pariaman Gelar Pelatihan Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah

14 September 2025
Wali Kota Pariaman Serahkan Infaq GTK untuk 80 Murid SD

Wali Kota Pariaman Serahkan Infaq GTK untuk 80 Murid SD

13 September 2025
ASN Salurkan Zakat, Pemko Pariaman Realisasikan Bedah Rumah untuk Warga Kurang Mampu

ASN Salurkan Zakat, Pemko Pariaman Realisasikan Bedah Rumah untuk Warga Kurang Mampu

12 September 2025
5 Mahasiswa Beasiswa Timur Tengah Dapat Bantuan Pemko Pariaman

5 Mahasiswa Beasiswa Timur Tengah Dapat Bantuan Pemko Pariaman

12 September 2025
Wali Kota Pariaman Tinjau Sawah Terdampak Hama Wereng

Wali Kota Pariaman Tinjau Sawah Terdampak Hama Wereng

11 September 2025
Next Post
Sehari Empat Lahan Terbakar di Payakumbuh

Sehari Empat Lahan Terbakar di Payakumbuh

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

BNNP Sumbar Sita 50 Kg Ganja di Pasaman dan 8 Kg Sabu-Sabu di Padang

BNNP Sumbar Sita 50 Kg Ganja di Pasaman dan 8 Kg Sabu-Sabu di Padang

12 September 2025

Viral! Mobil Rusak Diamuk Massa Usai Anak Teriaki Ayahnya “Maling”

Viral! Mobil Rusak Diamuk Massa Usai Anak Teriaki Ayahnya “Maling”

16 September 2025

8 Kg Sabu Disita, Tiga Kurir Ditangkap di Padang, Begini Modus Pelaku

8 Kg Sabu Disita, Tiga Kurir Ditangkap di Padang, Begini Modus Pelaku

13 September 2025

Polisi Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Diduga Pemodal

Polisi Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Diduga Pemodal

13 September 2025

Video: Warga Gerebek Sejoli Diduga Berbuat Asusila di Solok Selatan

Video: Warga Gerebek Sejoli Diduga Berbuat Asusila di Solok Selatan

14 September 2025

Penulis Muda Asal Padang Pariaman, Rizky Utama, Luncurkan Buku Debut “Tidak Harus Tergesa-gesa”

Penulis Muda Asal Padang Pariaman, Rizky Utama, Luncurkan Buku Debut “Tidak Harus Tergesa-gesa”

16 September 2025

BKSDA Sumbar Klarifikasi Status Bangunan di Sekitar Air Terjun Lembah Anai

BKSDA Sumbar Klarifikasi Status Bangunan di Sekitar Air Terjun Lembah Anai

4 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.