Rabu, Februari 11, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemko Pariaman Tetapkan 5 Perda Strategis Akhir 2025, Sentuh Industri hingga Pesantren

Redaksi
Kamis, 25 Desember 2025 13:57
in Kota Pariaman
Pemerintah Kota Pariaman menetapkan lima Peraturan Daerah (Perda) strategis pada akhir tahun 2025 melalui Sidang Paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Pariaman, Rabu (24/12/2025).

Pemerintah Kota Pariaman menetapkan lima Peraturan Daerah (Perda) strategis pada akhir tahun 2025 melalui Sidang Paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Pariaman, Rabu (24/12/2025).


Kabarminang – Pemerintah Kota Pariaman menetapkan lima Peraturan Daerah (Perda) strategis pada akhir tahun 2025 melalui Sidang Paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Pariaman, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Rabu (24/12/2025).

Penetapan lima Perda tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi, yang menegaskan komitmen pemerintah daerah menghadirkan regulasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim dan dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Afrizal Azhar, jajaran OPD, camat, lurah, serta undangan lainnya.

Lima Perda yang ditetapkan Pemko Pariaman tersebut meliputi: Perda Rencana Pembangunan Industri Kota Pariaman Tahun 2024–2044; Perda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Perda Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik; Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055; serta Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah.

Mulyadi menyebut, seluruh Perda tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan pembangunan jangka panjang kota, sekaligus memperkuat pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat.

“Melalui berbagai tahapan pembahasan dan masukan, pada akhir 2025 ini Pemko Pariaman menetapkan lima Perda yang diharapkan memberi dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Mulyadi.

Ia juga menegaskan sinergi eksekutif–legislatif menjadi kunci lahirnya regulasi yang aplikatif dan tepat sasaran.

“Kami berterima kasih atas kerja sama DPRD. Ke depan, Pemko akan segera menyiapkan perangkat pendukung agar pelaksanaan Perda ini berjalan maksimal di lapangan,” tambahnya.

Khusus Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah, Mulyadi menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan penguatan kebijakan daerah dalam mendukung pendidikan keagamaan dan lembaga pesantren di Kota Pariaman.

Perda tersebut sebelumnya merupakan inisiatif yang diusulkan saat Mulyadi masih berada di unsur legislatif dan kini ditetapkan saat ia berada di jajaran eksekutif, menjadi penegasan kesinambungan kebijakan Pemko Pariaman.


Tags: Pemko PariamanPerda PariamanRegulasi DaerahSidang ParipurnaWakil Wali Kota Pariaman

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas UMKM, Pemkot Pariaman Gelar Pelatihan Cake dan Minuman Kekinian

Tingkatkan Kualitas UMKM, Pemkot Pariaman Gelar Pelatihan Cake dan Minuman Kekinian

10 Februari 2026
Festival Qasidah Rebana Klasik se-Kota Pariaman Resmi Dibuka, Diikuti 76 Sekolah

Festival Qasidah Rebana Klasik se-Kota Pariaman Resmi Dibuka, Diikuti 76 Sekolah

10 Februari 2026
UMKM Terdampak Banjir di Pariaman Dibantu Peralatan Usaha dan Trauma Healing

UMKM Terdampak Banjir di Pariaman Dibantu Peralatan Usaha dan Trauma Healing

9 Februari 2026
Wali Kota Pariaman Terima Kunjungan Anggota DPR RI, Bahas Pengembangan Pariwisata Pulau Angso Duo

Wali Kota Pariaman Terima Kunjungan Anggota DPR RI, Bahas Pengembangan Pariwisata Pulau Angso Duo

8 Februari 2026
Pemko Pariaman Bersihkan Sungai Batang Air Pampan yang Tersumbat Pohon Tumbang

Pemko Pariaman Bersihkan Sungai Batang Air Pampan yang Tersumbat Pohon Tumbang

7 Februari 2026
Awal 2026, Sawah Warga Pariaman Selatan Kembali Dialiri Air Irigasi Anai II

Awal 2026, Sawah Warga Pariaman Selatan Kembali Dialiri Air Irigasi Anai II

7 Februari 2026
Next Post
Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Kursi Roda di Pasar Raya Padang

Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Kursi Roda di Pasar Raya Padang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Dibawa Kabur Suami yang Buronan, Wanita Ditemukan Jadi Mayat di Pesisir Selatan

Dibawa Kabur Suami yang Buronan, Wanita Ditemukan Jadi Mayat di Pesisir Selatan

5 Februari 2026

Fraksi PDIP Tolak Interpelasi Wali Kota Padang soal Krisis Air Bersih, Alasannya Politis dan Bikin Gaduh

Fraksi PDIP Tolak Interpelasi Wali Kota Padang soal Krisis Air Bersih, Alasannya Politis dan Bikin Gaduh

8 Februari 2026

Tes Kehamilan di Sekolah, 1 Siswi SMP di Pesisir Selatan Positif Hamil

Tes Kehamilan di Sekolah, 1 Siswi SMP di Pesisir Selatan Positif Hamil

2 Februari 2026

Dua Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar di Pariaman Ditangkap, Satu Eks Anggota DPRD

Siswi SMP di Padang Pariaman Hamil 5 Bulan, Diduga Disetubuhi Pria Kenalan Medsos

9 Februari 2026

Razia Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota, Polisi Tak Temukan Alat Berat

Razia Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota, Polisi Tak Temukan Alat Berat

10 Februari 2026

Pemkab Dharmasraya Dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri, Tunggakan KPBU PJU Rp6,2 Miliar

Pemkab Dharmasraya Dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri, Tunggakan KPBU PJU Rp6,2 Miliar

5 Februari 2026

Siswi MAN di Solok Selatan Lahirkan Bayi, Pacar Enggan Tanggung Jawab

Siswi MAN di Solok Selatan Lahirkan Bayi, Pacar Enggan Tanggung Jawab

9 Februari 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.