Kabarminang – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, Sumatera Barat, menggelar rapat terkait penerapan sistem kerja alih daya (outsourcing) bagi tenaga honorer seperti sopir, petugas kebersihan, dan pramusaji di lingkungan Pemko.
Rapat tersebut dilangsungkan di ruang rapat wali kota dan dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi pada Selasa (22/4).
Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Pariaman Mursalim, Asisten II Elfis Candra, Staf Ahli Sadrianto, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Langkah ini diambil menyusul kebijakan nasional yang mengatur bahwa tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat administrasi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahap kedua, akan dialihkan melalui sistem outsourcing mandiri bukan melalui pihak ketiga seperti dalam sistem outsourcing konvensional.
Dalam sambutannya, Wawako Mulyadi menegaskan pentingnya penyamaan persepsi antar OPD mengenai penerapan sistem alih daya ini.
“Kami minta agar seluruh OPD menyamakan persepsi terkait pengadaan tenaga outsourcing ini. Kita berharap hal ini bisa segera diselesaikan,” ujarnya.
Mulyadi juga menjelaskan bahwa pengadaan tenaga outsourcing dilakukan sesuai dengan kebutuhan, tanpa ada penambahan jumlah tenaga kerja.
Namun, ia menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada pada tenaga honorer, apakah mereka bersedia atau tidak untuk dialihkan menjadi tenaga outsourcing.
Target Pemko Pariaman adalah menyelesaikan proses rekrutmen pada Mei 2025, sehingga para tenaga outsourcing dapat mulai bekerja pada bulan Juni mendatang.
Ia menambahkan, sistem outsourcing mandiri ini penting karena pemerintah tidak lagi diperbolehkan merekrut tenaga honorer (Non-ASN) secara langsung.
Dalam sistem ini, hubungan kerja dilakukan langsung antara tenaga kerja dan OPD terkait, tanpa melibatkan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
Proses rekrutmen akan dilakukan secara daring melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), memungkinkan pelamar untuk mendaftar dan mengikuti seleksi secara digital.
Sebagai informasi, kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa tenaga honorer tidak lagi diizinkan di instansi pemerintah setelah 28 November 2023. Instansi pemerintah kini hanya dapat mempekerjakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.