Selasa, Maret 31, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemko Pariaman Siapkan Pesantren Ramadan untuk Siswa SD dan SMP, Ini Jadwalnya

Redaksi
Jumat, 13 Februari 2026 16:03
in Kota Pariaman

Kabarminang – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) telah mempersiapkan pelaksanaan Pesantren Ramadan bagi seluruh siswa tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Pariaman.

Kepala Disdikpora Kota Pariaman, Hertati Taher menjelaskan, pelaksanaan Pesantren Ramadhan tingkat Kota Pariaman telah diatur dalam edaran Wali Kota Pariaman Nomor 000/1.5/441 ISE/Dikpora/II/2026.

“Kegiatan tahunan ini dirancang untuk mengisi bulan suci ramadan dengan aktivitas positif sekaligus memperkuat karakter religius generasi muda sejak dini sesuai program wali kota dan wakil wali kota Pariaman terkait Pariaman Risalah,” ujar Hertati, Jumat (13/2).

Ia menambahkan, Pesantren Ramadan diharapkan mampu membentuk siswa tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki akhlakul karimah.

Berdasarkan rencana yang disusun, Pesantren Ramadan akan berlangsung mulai 23 Februari hingga 13 Maret 2026. Untuk tingkat SD, kegiatan akan diikuti siswa kelas 4, 5, dan 6, sedangkan SMP diikuti siswa kelas 7, 8, dan 9.

Kegiatan Pesantren Ramadan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB untuk SD. Sementara untuk SMP dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB dan dilanjutkan dengan salat Dzuhur berjemaah.

Setelah rangkaian kegiatan selesai, siswa akan kembali libur hingga masuk sekolah pada 30 Maret 2026.

Menurut Hertati, pelaksanaan Pesantren Ramadan akan dipusatkan di sekolah masing-masing, dan sebagian juga dapat dilakukan di masjid atau musala lingkungan sekolah untuk menciptakan suasana yang lebih khidmat.

“Namun secara keseluruhan, kegiatan ini diserahkan kepada sekolah masing-masing mau dilaksanakan di mana,” katanya.

Untuk siswa kelas 1, 2, dan 3 SD, Hertati menyebutkan bahwa mereka diliburkan. Meski demikian, pihaknya tetap meminta agar siswa melakukan hafalan ayat-ayat pendek di rumah dengan pendampingan orang tua.

Pesantren Ramadan 2026 ini rencananya akan diresmikan oleh Wali Kota Pariaman, Wakil Wali Kota Pariaman, dan Sekretaris Daerah Kota Pariaman. Pembukaan dipusatkan di Masjid An-Nur Zainul Kampung Paneh, Kecamatan Pariaman Selatan.

Pembukaan tersebut akan diikuti perwakilan dari SD dan SMP, guru pendamping Pendidikan Agama Islam (PAI), guru kelas, serta kepala sekolah.

Untuk memantau aktivitas ibadah siswa, setiap peserta didik akan dibekali buku agenda Ramadhan. Buku tersebut berfungsi sebagai kendali untuk mencatat seluruh kegiatan siswa selama bulan Ramadhan.

Selain itu, selama Pesantren Ramadhan, pihak sekolah juga akan memperingati Nuzulul Qur’an di masing-masing satuan pendidikan. Kegiatan ini akan dipusatkan di satu masjid per kecamatan.

“Kegiatan ini juga akan melibatkan aksi berbagi antar siswa dan PTK yang telah mengumpulkan infak dari guru dan peserta didik selama satu tahun untuk siswa yang kurang mampu dalam menghadapi Idul Fitri,” ungkap Hertati.

Untuk kegiatan malam hari seperti tarawih dan tadarus, buku agenda Ramadhan harus ditandatangani oleh pengurus masjid setempat.

Pemko Pariaman juga memberikan kelonggaran bagi siswa yang pulang kampung atau berada di luar kota selama Ramadhan. Siswa tetap diperbolehkan mengikuti Pesantren Ramadhan di lokasi tempat mereka berada dengan tetap membawa dan mengisi buku agenda serta meminta tanda tangan atau stempel dari pengurus masjid setempat sebagai bukti pelaksanaan.

“Kami menghimbau seluruh peserta didik untuk menjaga silaturahmi, memperbanyak ibadah, dan menghindari hal-hal negatif yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga,” tutupnya.


Tags: Buku Agenda RamadhanDisdikpora PariamanNuzulul Qur’anPariaman RISALAHPemko Pariamanpendidikan PariamanPesantren Ramadhanramadhan 2026SD PariamanSMP Pariaman

Berita Terkait

Wali Kota Pariaman Terima Penghargaan dari Menteri Hukum atas Dukungan Pembentukan Posbankum

Wali Kota Pariaman Terima Penghargaan dari Menteri Hukum atas Dukungan Pembentukan Posbankum

31 Maret 2026
100 Peserta dari Berbagai Daerah di Sumbar Ramaikan Pertandingan Tenis Eksekutif Pariaman 2026

100 Peserta dari Berbagai Daerah di Sumbar Ramaikan Pertandingan Tenis Eksekutif Pariaman 2026

29 Maret 2026
Pemko Pariaman Serahkan Pelampung kepada 15 Pelaku Usaha Kapal Wisata

Pemko Pariaman Serahkan Pelampung kepada 15 Pelaku Usaha Kapal Wisata

29 Maret 2026
Wali Kota Pariaman Resmikan Laga Silaturahmi MOS 20 Nasional ke-7

Wali Kota Pariaman Resmikan Laga Silaturahmi MOS 20 Nasional ke-7

28 Maret 2026
Pemko Pariaman Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Targetkan Raih Opini WTP

Pemko Pariaman Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Targetkan Raih Opini WTP

28 Maret 2026
Wali Kota Pariaman Buka Festival Indang dan Alek Nagari Koto Marapak 2026

Wali Kota Pariaman Buka Festival Indang dan Alek Nagari Koto Marapak 2026

26 Maret 2026
Next Post
Family Feast Ramadan, Promo Bukber dan Menginap di Hotel Truntum Padang

Family Feast Ramadan, Promo Bukber dan Menginap di Hotel Truntum Padang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

26 Maret 2026

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

26 Maret 2026

Tanpa Jaket Pelampung, 25 Orang Dievakuasi Usai Boat Wisata Karam di Perairan Padang

Tanpa Jaket Pelampung, 25 Orang Dievakuasi Usai Boat Wisata Karam di Perairan Padang

24 Maret 2026

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

26 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.