Kamis, Februari 12, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemko Pariaman Kalah di Pengadilan, SK Pembebasan Tugas Dibatalkan

Rendi Hakimi
Jumat, 19 Desember 2025 08:39
in Hukum & Kriminal
Yaminu Rizal dan Wali Kota Pariaman, Yota Balad.

Yaminu Rizal dan Wali Kota Pariaman, Yota Balad.


Kabarminang — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang memutus perkara sengketa tata usaha negara yang diajukan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman terhadap Wali Kota Pariaman, Yota Balad. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (18/12).

Kuasa hukum penggugat, Yohanas Permana, menjelaskan bahwa perkara itu berkaitan dengan penerbitan Keputusan Wali Kota Pariaman Nomor 1220/SK/KEP/WAKO-2025 tertanggal 3 Juli 2025 tentang Pembebasan Tugas Sementara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.

“Penggugat dalam perkara ini adalah Yaminu Rizal, PNS yang pada saat keputusan tersebut diterbitkan menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pariaman,” kata Yohanas Permana kepada Sumbarkita.

Yohanas menjelaskan bahwa kliennya menerima surat keputusan pembebasan tugas sementara tersebut pada 3 Juli 2025. Dalam keputusan itu disebutkan bahwa pembebasan tugas dilakukan untuk kelancaran pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin.

Yohanas menginformasikan bahwa kliennya kemudian menempuh upaya administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Upaya tersebut dilakukan melalui pengajuan keberatan tertulis kepada pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman. Namun, hingga gugatan didaftarkan ke PTUN Padang, tidak terdapat jawaban tertulis atas keberatan tersebut.

“Karena tidak adanya tanggapan atas upaya administratif yang diajukan, sesuai ketentuan hukum administrasi pemerintahan, kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Padang,” ujar Yohanas.

Dalam proses persidangan, majelis hakim PTUN Padang terlebih dahulu memeriksa eksepsi yang diajukan oleh tergugat. Berdasarkan amar putusan, majelis hakim menyatakan eksepsi tidak diterima, sehingga pemeriksaan perkara dilanjutkan ke pokok sengketa.

Pada pokok perkara, PTUN Padang mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Majelis hakim menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Wali Kota Pariaman, yakni Keputusan Nomor 1220/SK/KEP/WAKO-2025 tentang pembebasan tugas sementara dari jabatan pimpinan tinggi pratama tertanggal 3 Juli 2025.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Asisten Pemerintahan dan Kesra PariamanASN Pemko Pariamanberita hukum Sumatera Baratgugatan ASN ke PTUNkeputusan tata usaha negaraKeputusan Wali Kota Pariamanpembebasan tugas sementara ASNPemko Pariamanpengadilan tata usaha negaraperkara ASN PariamanPTUN Padangputusan PTUN Padangrehabilitasi jabatan ASNsengketa ASN daerahsengketa tata usaha negaraWali Kota PariamanYaminu RizalYota Balad

Berita Terkait

30 Saksi Diperiksa, Penetapan Tersangka Kasus Septic Tank di Pariaman 1 Tahap Lagi

30 Saksi Diperiksa, Penetapan Tersangka Kasus Septic Tank di Pariaman 1 Tahap Lagi

11 Februari 2026
Curi Kabel di Padang Pariaman, Adik Nia Kurnia Sari Dimaafkan Warga

Curi Kabel di Padang Pariaman, Adik Nia Kurnia Sari Dimaafkan Warga

11 Februari 2026
Sempat Mangkrak, Kasus Pembangunan Masjid Terapung Pariaman Diproses Kejati Sumbar

Sempat Mangkrak, Kasus Pembangunan Masjid Terapung Pariaman Diproses Kejati Sumbar

11 Februari 2026
Operasi Narkoba 14 Hari, 12 Orang Ditangkap di Pesisir Selatan

Operasi Narkoba 14 Hari, 12 Orang Ditangkap di Pesisir Selatan

11 Februari 2026
Sakit Hati Upah Tak Dibayar, Mantan Pekerja Sawit Bunuh Pensiunan ASN di Pasaman Barat

Sakit Hati Upah Tak Dibayar, Mantan Pekerja Sawit Bunuh Pensiunan ASN di Pasaman Barat

10 Februari 2026
Polda Sumbar Ungkap 262 Kg Ganja dan 8 Kg Sabu dalam Dua Bulan

Polda Sumbar Ungkap 262 Kg Ganja dan 8 Kg Sabu dalam Dua Bulan

10 Februari 2026
Next Post
Dugaan Air Sungai di Dharmasraya Menghitam Akibat Limbah, PT TKA Buka Suara

Dugaan Air Sungai di Dharmasraya Menghitam Akibat Limbah, PT TKA Buka Suara

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Dibawa Kabur Suami yang Buronan, Wanita Ditemukan Jadi Mayat di Pesisir Selatan

Dibawa Kabur Suami yang Buronan, Wanita Ditemukan Jadi Mayat di Pesisir Selatan

5 Februari 2026

Fraksi PDIP Tolak Interpelasi Wali Kota Padang soal Krisis Air Bersih, Alasannya Politis dan Bikin Gaduh

Fraksi PDIP Tolak Interpelasi Wali Kota Padang soal Krisis Air Bersih, Alasannya Politis dan Bikin Gaduh

8 Februari 2026

Dua Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar di Pariaman Ditangkap, Satu Eks Anggota DPRD

Siswi SMP di Padang Pariaman Hamil 5 Bulan, Diduga Disetubuhi Pria Kenalan Medsos

9 Februari 2026

Siswi MAN di Solok Selatan Lahirkan Bayi, Pacar Enggan Tanggung Jawab

Siswi MAN di Solok Selatan Lahirkan Bayi, Pacar Enggan Tanggung Jawab

9 Februari 2026

Razia Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota, Polisi Tak Temukan Alat Berat

Razia Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota, Polisi Tak Temukan Alat Berat

10 Februari 2026

Tes Kehamilan di Sekolah, 1 Siswi SMP di Pesisir Selatan Positif Hamil

Tes Kehamilan di Sekolah, 1 Siswi SMP di Pesisir Selatan Positif Hamil

2 Februari 2026

Mobil Senggol Motor Berujung Pemukulan, Wali Nagari di Tanah Datar Lapor Polisi

Mobil Senggol Motor Berujung Pemukulan, Wali Nagari di Tanah Datar Lapor Polisi

9 Februari 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.