Selain itu, dalam amar putusan, pengadilan juga mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan tersebut.
Majelis hakim selanjutnya mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat penggugat, yaitu mengembalikan penggugat pada jabatan semula sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pariaman atau pada jabatan lain yang setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam putusan yang sama, PTUN Padang juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp320.000.
Yohanas Permana menyatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses persidangan yang telah berjalan dan menyerahkan pelaksanaan putusan kepada pihak tergugat sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Putusan ini merupakan hasil dari proses peradilan tata usaha negara. Kami menunggu tindak lanjut sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Hingga putusan tersebut dibacakan, belum terdapat pernyataan resmi dari Pemko Pariaman tentang pelaksanaan putusan PTUN Padang dimaksud.











