Sebagian besar PPPK yang diterima berasal dari tenaga teknis dan tenaga kesehatan, sementara seleksi untuk guru telah diselesaikan pada tahun 2023. Para pegawai PPPK yang telah dinyatakan lulus akan tetap ditempatkan di OPD asal mereka, dengan masa kontrak selama lima tahun. Setelah masa kontrak berakhir, akan dilakukan evaluasi untuk menentukan apakah kontrak diperpanjang atau tidak.
Ia menambahkan dengan kebijakan ini, Pemko Padang berharap dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan pegawai dan memastikan keberlanjutan sistem kepegawaian yang lebih profesional serta transparan.
“Kami meminta agar PPPK yang telah diterima tetap bekerja dengan baik dan meningkatkan kinerja mereka. Evaluasi setelah lima tahun akan menentukan apakah kontrak mereka diperpanjang atau tidak,” imbuh Mairizon.