Kabarminang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Padang, Didi Aryadi, yang mewakili Wali Kota Padang Fadly Amran dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 di Hotel Axana, Selasa (19/8).
Dalam sambutannya, Didi Aryadi menjelaskan bahwa Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Regulasi baru yang berlaku sejak 30 April 2025 ini menitikberatkan pada pemanfaatan teknologi digital serta penguatan pengawasan terhadap proses pengadaan.
“Seluruh proses pengadaan kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem e-procurement terbaru yang lebih transparan, terukur, dan real-time,” jelas Didi.
Beberapa perubahan penting dalam regulasi tersebut antara lain kewajiban penggunaan e-purchasing untuk barang dan jasa yang tersedia dalam katalog elektronik, perluasan skema pengadaan jasa konsultansi melalui e-purchasing, serta peningkatan batas nilai pengadaan langsung pekerjaan konstruksi hingga Rp400 juta. Menurutnya, hal ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi sekaligus memudahkan monitoring dan evaluasi.
Didi juga menyampaikan bahwa Pemko Padang tengah mengintegrasikan dua program unggulan Padang Amanah, yang berfokus pada tata kelola pemerintahan bersih dan transparan, serta Padang Rancak, yang menitikberatkan pada inovasi pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan.
“Kami memberi perhatian khusus pada pemberdayaan UMKM agar naik kelas. Pengadaan pemerintah harus menjadi peluang strategis bagi UMKM lokal untuk berkembang,” ujarnya.
Didi turut menyoroti keunggulan katalog elektronik versi 6 yang diperkenalkan pemerintah pusat. Fitur-fitur terbaru seperti kemudahan pembayaran bagi UMKM dan koperasi, pelaksanaan e-audit secara real-time, serta informasi produk impor yang bisa disubstitusi dengan produk lokal dinilai mampu meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengadaan.
“Dengan sinergi antara pemerintah, penyedia, dan masyarakat, pengadaan di Kota Padang akan semakin adaptif, responsif, dan berdaya saing,” pungkasnya.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padang, pejabat pembuat komitmen, serta pejabat pelaksana teknis.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yakni Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia, Arif Rachman.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Padang, Malvi Hendri, selaku panitia kegiatan menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap regulasi baru ini dalam mendukung pengadaan yang bersih dan berkualitas.