Kabarminang – Pemerintah Kota (Pemko Bukittinggi) menetapkan tiga nama calon Sekda Bukittinggi setelah proses seleksi akhir terbuka yang digelar Panitia Seleksi (Pansel).
Penetapan tiga nama ini berdasarkan surat keputusan Pansel bernomor 800.1.2.6/06/BA/PANSEL-BKT/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025.
Ketiga kandidat yang masuk dalam daftar adalah:
1. Rismal Hadi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bukittinggi.
2. Ade Mulyani, Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Bukittinggi.
3. Rofie Hendria, Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Bukittinggi, Teddy Hermawan menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 127, Pansel menyampaikan 3 orang calon pejabat pimpinan tinggi yang terpilih.
Nantinya, Pejabat Pembina Kepegawaian memilih 1 dari 3 nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama pada instansi daerah, untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama.
“Tentunya dengan memperhatikan pertimbangan Pejabat Yang Berwenang (PYB),” ujarnya dalam keterangan, Rabu (28/5/2025).
Khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Sekda kabupaten dan kota, sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota dikoordinasikan dengan gubernur
Sementara itu sesuai surat Mendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ pada tanggal 29 Maret 2024, sebelum melaksanakan pelantikan kepala daerah hasil pilkada, harus mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Sebelum melaksanakan pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri dan rekomendasi hasil dari pihak BKN pusat,” terangnya.
“Siapa nanti yang menjadi Sekda definitif, tentu Bapak Wali Kota yang akan memutuskan. Tentunya setelah berkoordinasi dengan gubernur dan disetujui Mendagri,” tambahnya.